Skandal Dana Desa Tanjungjaya: Klarifikasi Menyimpang, Dugaan Korupsi Jalan Rp 226 Juta di Banjarwangi Menguat

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Garut– Polemik pembangunan jalan Cipendeuy–Petakan di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, terus memanas. Proyek senilai Rp 226 juta dari Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025, yang seharusnya menjawab kebutuhan masyarakat, justru menuai kritik akibat langkah Kepala Desa (Kades) Hedi yang dinilai lebih sibuk melakukan pencitraan ketimbang memberi jawaban substantif. Sabtu,{27/09/2025)

Media bidikhukumnews.com sebelumnya, pada 15 September 2025, menurunkan berita berjudul “Skandal Dana Desa! Proyek Aspal Rp 226 Juta di Tanjungjaya Banjarwangi Dikeluhkan Warga.” Namun alih-alih menggunakan hak jawab pada media tersebut, Kades Hedi memilih memberikan klarifikasi di media lain pada 27 September 2025.

Langkah tersebut dipandang menyalahi prinsip hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan media wajib melayani hak jawab. Narasumber yang merasa dirugikan pemberitaan seharusnya menyampaikan tanggapan pada media yang memuat berita, bukan pada media lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau klarifikasi dilakukan di media lain, itu bukan hak jawab, melainkan sekadar akal-akalan pencitraan. Itu bukan jawaban, tapi pengalihan isu,” ujar ASB, Kepala Biro Bidik Hukum.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kades Hedi dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menutup komunikasi dengan jurnalis bidikhukumnews.combahkan memblokir nomor wartawan. Hal ini semakin menegaskan sikap menghindar dari tanggung jawab publik.

Selain persoalan hak jawab, investigasi warga dan media menemukan sejumlah kejanggalan lain dalam pengelolaan Dana Desa maupun tata kelola pemerintahan desa, antara lain :

1. Rangkap Jabatan Ketua TPK & BUMDes Ketua TPK, Endah, diketahui sejak 2024 juga menjabat Ketua BUMDes. Kondisi ini berpotensi melanggar asas tata kelola pemerintahan desa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, karena membuka ruang conflict of interest.

2. Perangkat Desa Fiktif. Dua perangkat desa diduga tidak pernah berkantor, namun tetap tercatat dan bahkan SK pengangkatan mereka digadaikan ke bank dengan dalih program stunting. Jika benar, tindakan ini bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

READ  Diduga Langgar Prosedur, Proyek Pembangunan Dapur MBG di Cikembar Tetap Berjalan Meski Perizinan Belum Rampung

 

3. Hak RT, Kader dan Linmas Belum Dibayarkan Meski anggaran operasional RT dan kader sudah dicairkan, namun hak mereka belum diterima secara total sesuai haknya. Hal ini melanggar prinsip akuntabilitas keuangan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri 20/2018.

 

4. PBB Warga Tidak Disetor Penuh. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditarik dari warga diduga baru Rp 1 juta yang disetorkan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan indikasi penyelewengan yang dapat dijerat dengan pasal pidana korupsi.

 

5. Pengawasan Lemah dari Camat Banjarwangi. Camat selaku pengawas dianggap lalai menjalankan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan di desa.

 

Masyarakat kini mendesak agar Kades Hedi dan TPK membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban, serta bukti realisasi anggaran. Transparansi menjadi kunci agar polemik ini tidak berakhir sebagai skandal hukum.

 

Jika dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana terbukti, Kades Hedi dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kasus pembangunan jalan Cipendeuy–Petakan senilai Rp 226 juta bukan sekadar persoalan infrastruktur. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut integritas dan marwah akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Banjarwangi. Publik kini menanti langkah transparan, bukan sekadar panggung pencitraan.

Sumber: Media Bidikhukumnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKK Rp1,7 Miliar Digelontorkan di Tahun 2025,41 Desa di Sukabumi Disorot: LPJ Mandek, Dugaan “Kadeudeuh” Mencuat
Dana Hibah Cair Meski Legalitas Belum Jelas, KNPI Kecam Sikap Pemerintah
Belasan Tahun Jalan Kabupaten Dibiarkan Rusak, Warga Hegarmanah Terpaksa Gotong Royong: Kritik Keras untuk Pemerintah yang Dinilai Abai dan Minim Tindakan Nyata
Halal Bihalal dan Rakor Kecamatan Sukalarang, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Lintas Sektor
Desa Karangjaya Sosialisasikan Program PTSL, Pengukuran Dimulai Tahun Ini
Pembangunan Jalan Desa Rampung, Pemdes Margaluyu Prioritaskan Infrastruktur dan Irigasi
Transaksi Kayu Rp80 Juta Tak Kunjung Tuntas, Nama Kades Serapung Terseret, Publik Menuntut Kejelasan, Klarifikasi Masih Buntu
Sekdes Cidahu Bantah Warganya Buang Sampah ke Jembatan Cikalong, Klaim Sudah Ada Pengangkutan Rutin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 03:02 WIB

BKK Rp1,7 Miliar Digelontorkan di Tahun 2025,41 Desa di Sukabumi Disorot: LPJ Mandek, Dugaan “Kadeudeuh” Mencuat

Kamis, 16 April 2026 - 12:28 WIB

Dana Hibah Cair Meski Legalitas Belum Jelas, KNPI Kecam Sikap Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 04:31 WIB

Belasan Tahun Jalan Kabupaten Dibiarkan Rusak, Warga Hegarmanah Terpaksa Gotong Royong: Kritik Keras untuk Pemerintah yang Dinilai Abai dan Minim Tindakan Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Halal Bihalal dan Rakor Kecamatan Sukalarang, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Lintas Sektor

Kamis, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Desa Karangjaya Sosialisasikan Program PTSL, Pengukuran Dimulai Tahun Ini

Berita Terbaru

Berita Daerah

Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:34 WIB