SUARARAKYAT.info||Sukabumi- Polemik pembangunan lapangan mini soccer di wilayah baros kota Sukabumi kian memanas setelah terbongkar bahwa izin awal yang diajukan oleh pihak pengembang bukanlah untuk mendirikan sarana olahraga, melainkan hanya sebatas pemagaran lahan dengan alasan pengamanan aset. Fakta ini mencuat setelah warga yang kecewa angkat bicara kepada awak media.Rabu (24/9/2025)
Seorang warga baros yang ditemui jurnalis menjelaskan, awalnya pemilik lahan mengundang sejumlah pihak untuk membicarakan rencana pemagaran. Pertemuan tersebut bahkan menghadirkan aparat terkait, seperti Babinsa bernama Sumadi, pihak kepolisian Tumijo, serta ketua RT 01 dan RT 02. Dalam pertemuan itu, pemilik lahan menyatakan tujuannya hanya untuk melindungi aset dengan pagar. Namun, belakangan justru muncul aktivitas pembangunan lapangan mini soccer yang sama sekali tidak pernah disebutkan sebelumnya.
“Kami jelas kecewa. Awalnya dibilang hanya untuk pemagaran, tapi tiba-tiba jadi ada pembangunan. Ini jelas bentuk kebohongan,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah tidak berhenti di situ. Warga juga melayangkan sejumlah komplain lain, terutama terkait dampak pembangunan yang menyentuh fasilitas umum dan lahan warga. Salah satunya mengenai saluran air yang dialihkan tanpa izin sehingga berdampak pada parit yang terhubung ke pemukiman sekitar.
Selain itu, warga juga menyoroti adanya pengeboran sumur air tanah yang dilakukan pihak pengembang tanpa izin resmi. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pengeboran sumur untuk pemanfaatan air tanah dalam jumlah tertentu wajib mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Yang sebagaimana dikutip Dasar hukumnya jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Disebutkan, kegiatan pengeboran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Regulasi ini berlaku terutama bagi penggunaan air tanah yang melebihi 100 meter kubik per bulan, baik untuk kepentingan rumah tangga maupun kelompok.
Ironisnya, meskipun pihak pengembang yang diwakili oleh saudara Kiki mengklaim bahwa izin dari warga telah diselesaikan, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang menolak. “Katanya sudah selesai izin warga, tapi faktanya masih banyak suara sumbang. Banyak yang tidak merasa pernah memberi izin, malah ada lahan dan fasilitas warga yang terdampak,” ujar salah seorang warga lainnya.
Situasi ini semakin rumit setelah pemilik lahan mengeluarkan klarifikasi melalui media lain, yang oleh sejumlah jurnalis di lapangan dinilai sebagai bentuk “berita tandingan”. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya pengalihan isu, meskipun awak media tetap menegaskan akan bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta di balik polemik pembangunan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di kota Sukabumi, karena menyangkut persoalan transparansi perizinan, dampak lingkungan, serta dugaan pelanggaran hukum. Warga berharap pihak berwenang turun tangan menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
Samapai berita ini diterbitkan pihak owner atau penanggungjawab mini soccer tersebut, belum memberikan pernyataan resminya perihal dugaan tersebut
Kontributor: Az














