SUARARAKYAT.info||Jakarta Utara – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia memastikan bahwa penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan pagar beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, tidak dilakukan secara sepihak. Proses penerbitan izin tersebut diklaim sudah melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP).
Hal itu ditegaskan Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, saat konferensi pers di kawasan PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025). Menurut Fajar, setiap penerbitan izin pemanfaatan ruang laut harus mengacu pada tata ruang wilayah setempat, sehingga koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“Sebenarnya dalam proses penerbitan KKPRL itu sendiri, kita juga melibatkan rekan-rekan dari Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta. Jadi, sebelum izin ini diterbitkan, masukan dari Pemprov DKI memang sudah kami mintakan dan mereka juga sudah memberikan rekomendasi,” ujar Fajar.dikutip kompas.com
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dari hasil koordinasi tersebut, pembangunan pagar beton di Cilincing dinilai tidak menyalahi aturan tata ruang. Zonasi perairan di kawasan itu juga dinyatakan sesuai, sehingga KKP kemudian memberikan izin resmi.
Fajar menambahkan, masukan dari Pemprov DKI terutama diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang laut. Pasalnya, wilayah laut Jakarta Utara merupakan kawasan yang memiliki berbagai kepentingan, mulai dari jalur transportasi, pelabuhan, kawasan industri, hingga aktivitas nelayan tradisional.
“Dari aspek tata ruang, karena berada di perairan Provinsi DKI, maka tentu saja masukan dari Pemprov menjadi hal yang penting. Mereka sudah menyampaikan bahwa zonasinya sesuai dan dapat dilakukan pembangunan,” tegasnya.
Pembangunan pagar beton di laut Cilincing sendiri sempat menuai sorotan dari berbagai pihak. Ada yang mempertanyakan urgensi proyek tersebut, serta dampaknya terhadap aktivitas masyarakat pesisir dan nelayan kecil. Menanggapi hal itu, KKP menekankan bahwa setiap pembangunan di ruang laut tidak bisa dilepaskan dari regulasi dan kajian zonasi, termasuk mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
Sejauh ini, proyek pagar beton di Cilincing disebut sebagai bagian dari penataan kawasan pelabuhan dan perairan industri di sekitar Marunda. Dengan adanya izin KKPRL, pemerintah pusat memastikan proyek berjalan dalam koridor hukum dan tata ruang yang berlaku.
KKP pun berjanji akan terus melakukan pengawasan agar implementasi pembangunan pagar beton tidak merugikan masyarakat pesisir maupun lingkungan laut.
(*one)














