Masyarakat Inhil Laporkan Dugaan Penyelewengan Lahan Sitaan Satgas PKH ke Kejari, Rugikan Negara Hingga Miliaran

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.Info||Tembilahan – Gelombang keresahan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kian memuncak. Sejumlah warga akhirnya melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan lahan sitaan Satgas Pengelolaan Kekayaan Hutan (PKH) yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan.Senin (8/9/2025)

Laporan tersebut menyasar kelompok tani Berkah Tani Sejahtera, yang beralamat di Jalan Gunung Daek Lorong Sulaiman RT 05 RW 13 No. 13 A. Kelompok ini dipimpin oleh seseorang berinisial R, dengan seorang anggota penting lainnya berinisial M. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik pengelolaan lahan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Menurut keterangan masyarakat, lahan yang seharusnya menjadi aset negara hasil sitaan Satgas PKH di PT IJA dan SAGM justru dikelola secara tertutup. Warga menduga pengelolaan tersebut hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara tujuan utama penyitaan yakni mengembalikan kerugian negara dan menyejahterakan rakyat tidak pernah tercapai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah beberapa kali kami pihak media mencoba menghubungi saudara R untuk meminta klarifikasi, baik langsung maupun melalui pesan WhatsApp. Namun, tidak pernah ditanggapi bahkan nomor wartawan diblokir,” ungkap salah seorang perwakilan media.

Masyarakat menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan publik, terutama terkait aset negara yang bernilai besar. Karena itu, warga bersama media mengambil langkah hukum agar kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini.

READ  Brutal! Pria di Kubu Raya Ditikam Lima Kali di Warung Kopi, Polisi Buru Dua Pelaku

“Kami meminta Kejari Inhil mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Siapapun yang terbukti bersalah harus dijatuhi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh terus dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan celah,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Selain kepada kejaksaan, masyarakat juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan menindak tegas dugaan keterlibatan oknum yang berlindung di balik nama Agrinas Duta Palma Nusantara. Mereka menilai program pemerintah yang semestinya mensejahterakan rakyat jangan sampai dibajak oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi.

Masyarakat menyebut, dugaan penyelewengan ini bisa dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP, bahkan berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada unsur penggelapan aset negara.

“Kami masyarakat jangan hanya dijadikan penonton. Kami ingin bukti nyata bahwa lahan sitaan Satgas PKH benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” ujar mereka dalam pernyataan sikap.

Pihak media lokal berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka menegaskan tidak akan berhenti memantau jalannya kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini.

(Syahwani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB

Uncategorized

Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:05 WIB