SUARARAKYAT.Info||Tembilahan – Gelombang keresahan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kian memuncak. Sejumlah warga akhirnya melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan lahan sitaan Satgas Pengelolaan Kekayaan Hutan (PKH) yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan.Senin (8/9/2025)
Laporan tersebut menyasar kelompok tani Berkah Tani Sejahtera, yang beralamat di Jalan Gunung Daek Lorong Sulaiman RT 05 RW 13 No. 13 A. Kelompok ini dipimpin oleh seseorang berinisial R, dengan seorang anggota penting lainnya berinisial M. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik pengelolaan lahan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
Menurut keterangan masyarakat, lahan yang seharusnya menjadi aset negara hasil sitaan Satgas PKH di PT IJA dan SAGM justru dikelola secara tertutup. Warga menduga pengelolaan tersebut hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara tujuan utama penyitaan yakni mengembalikan kerugian negara dan menyejahterakan rakyat tidak pernah tercapai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah beberapa kali kami pihak media mencoba menghubungi saudara R untuk meminta klarifikasi, baik langsung maupun melalui pesan WhatsApp. Namun, tidak pernah ditanggapi bahkan nomor wartawan diblokir,” ungkap salah seorang perwakilan media.
Masyarakat menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan publik, terutama terkait aset negara yang bernilai besar. Karena itu, warga bersama media mengambil langkah hukum agar kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kami meminta Kejari Inhil mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Siapapun yang terbukti bersalah harus dijatuhi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh terus dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan celah,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Selain kepada kejaksaan, masyarakat juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan menindak tegas dugaan keterlibatan oknum yang berlindung di balik nama Agrinas Duta Palma Nusantara. Mereka menilai program pemerintah yang semestinya mensejahterakan rakyat jangan sampai dibajak oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Masyarakat menyebut, dugaan penyelewengan ini bisa dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP, bahkan berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada unsur penggelapan aset negara.
“Kami masyarakat jangan hanya dijadikan penonton. Kami ingin bukti nyata bahwa lahan sitaan Satgas PKH benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” ujar mereka dalam pernyataan sikap.
Pihak media lokal berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka menegaskan tidak akan berhenti memantau jalannya kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini.
(Syahwani)














