Menang Lelang Rumah dan Lahan, Warga Sekupang Diduga Malah Dapat Tanah Kosong

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Batam- warga Sekupang merasa dirugikan setelah memenangkan lelang rumah dan tanah di Perumahan Delta Vila Blok 02 Nomor 1, Sekupang. Objek lelang yang awalnya dijanjikan berupa rumah dan tanah, ternyata di lapangan hanya berupa lahan kosong.kamis (4/9/2025)

Wahyu menjelaskan, sebelum lelang ia sempat meninjau lokasi bersama rekannya. Berdasarkan denah dan informasi dari pihak terkait, objek yang dilelang adalah rumah dan tanah dengan luas sekitar 168 meter persegi. Keyakinannya semakin kuat setelah berkomunikasi dengan pihak pengacara Bank BNI yang memastikan bahwa objek lelang mencakup bangunan dan tanah.

“Dua hari sebelum lelang, tim pengacara turun langsung memastikan tanah dan bangunan. Mereka pastikan objeknya rumah dan tanah seluas 168 meter persegi. Karena itu saya berani ikut lelang,” ujar Wahyu, Selasa (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian memenangkan lelang dengan nilai Rp164 juta. Namun saat proses eksekusi, Wahyu menghadapi masalah. Penghuni yang menempati rumah menolak keluar, hingga akhirnya diketahui bahwa yang dilelang sebenarnya hanya tanah kosong.

“Terakhir eksekusi di lapangan baru ketahuan, memang tanah kosong seluas 168 meter persegi. Saya kembali ke pihak pengacara Bank, tapi mereka tetap ngotot bahwa itu rumah dan tanah. Padahal jelas berbeda dengan kenyataan,” katanya dengan nada kecewa.

Untuk memperkuat keluhannya, Wahyu turut menunjukkan sejumlah dokumen, mulai dari risalah lelang, sertifikat, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

READ  Tegas! Camat Dawuan Akan Laporkan Dugaan Korupsi Kades Cisampih ke Bupati Subang

“Semua surat-surat sudah lengkap, tapi di lapangan justru berbeda. Saya jelas merasa dirugikan,” tegasnya.

Menurut keterangan Bank, lelang ini sudah melalui proses panjang lebih dari dua tahun, termasuk appraisal, aanmaning di Pengadilan Negeri, hingga verifikasi di BPN. Pihak debitur lama bahkan sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri proses aanmaning, tetapi tidak pernah hadir.

Masalah lain muncul ketika Wahyu mengurus risalah lelang. Setelah melunasi PBB dan BPHTB, dokumen risalah baru terbit setelah lebih dari sebulan. Dari penelusuran, ternyata pembayaran PBB yang ia lakukan hanya tercatat untuk tanah, bukan tanah dan bangunan seperti yang tertera pada appraisal.

“Di appraisal ada semua foto-fotonya. Jadi ada selisih yang harus dibayar lagi. Saya curiga, kenapa bisa seperti ini? Apakah ada kesengajaan dari pihak Bank?” ucapnya.

Wahyu mengaku kerugian yang ia tanggung kini mencapai lebih dari Rp180 juta, termasuk biaya tambahan setelah lelang.

“Harapan saya uang dikembalikan. Saya tidak mau ribut, tapi kalau disuruh menggugat perdata saya keberatan, karena proses panjang dan biaya mahal. Saya hanya ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik. Saya merasa ditipu dan terjebak dalam masalah yang bukan kesalahan saya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BNI Batam yang nomor kontaknya diberikan Wahyu juga belum menjawab konfirmasi terkait keluhan pembeli lelang tersebut.

Sumber:Rengga Yuliandra/Az

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru