SUARARAKYAT.info|| Indragiri Hilir – Sudah lebih dari dua tahun laporan dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp240.000.000,- yang menjerat sejumlah terlapor, tak kunjung mendapat titik terang di Polres Indragiri Hilir (Inhil). Laporan itu dibuat oleh seorang warga bernama Nurhayati, yang hingga kini masih menanti kepastian hukum atas kerugian besar yang dialaminya.rabu (3/9/2025)
Berdasarkan dokumen resmi, laporan tersebut tertuang dalam Surat Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/41/X/RES.1.1/2023/Reskrim, tertanggal 2 Oktober 2023. Namun, sampai dengan September 2025, belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian, sementara para terlapor yang disebut berinisial SA, AG, dan DN masih bebas berkeliaran tanpa ada tanda-tanda proses hukum yang jelas.
Nurhayati, yang menjadi korban penipuan, mengaku sangat terpukul. Ia berharap laporannya segera diproses dengan serius, sebab dana ratusan juta yang raib tersebut sangat dibutuhkannya untuk keberlangsungan hidup dan kebutuhan keluarganya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah serahkan bukti-bukti kuat, termasuk transfer kepada salah satu terlapor yang berinisial DN. Katanya uang itu untuk proyek alat berat, namun setelah seminggu dijanjikan akan dikembalikan, hingga kini tidak pernah terealisasi,” ujar Nurhayati dengan nada sedih.
Kekecewaan Nurhayati semakin mendalam karena ia merasa pihak kepolisian seakan menutup mata. Baginya, ini bukan sekadar kerugian materi, melainkan juga soal keadilan. Ia mempertanyakan, mengapa penegakan hukum terkait dugaan penipuan ini begitu lambat, padahal bukti transfer serta keterangan sudah diserahkan sejak awal laporan dibuat.
Masyarakat sekitar pun ikut menyoroti kasus ini. Mereka menilai, penegakan hukum seharusnya tidak pandang bulu dan aparat wajib memberi rasa keadilan kepada rakyat kecil yang menjadi korban.
Kasus Nurhayati kini menjadi cermin betapa sulitnya korban mencari kepastian hukum di negeri ini. Ironisnya, meski laporan sudah berjalan dua tahun, uang Rp240 juta yang hilang tak kunjung kembali, sementara harapan untuk memperoleh keadilan seolah dipermainkan oleh waktu.
Nurhayati pun menegaskan, dirinya tidak akan berhenti menuntut keadilan. Ia mendesak Polres Inhil agar segera menindaklanjuti laporannya, menangkap para terlapor, dan mengembalikan haknya yang telah dirampas dengan cara yang diduga penuh tipu muslihat.
(Syahwani)














