Skandal BAP Palsu di PN Mempawah: Format Cacat, Keterangan Tak Sesuai Fakta

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Kalimantan Barat-rkembangan terbaru dalam perkara sengketa tanah Parit Derabak memasuki babak baru. Pada sidang pembuktian Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada 6 Agustus 2025, terungkap fakta mengejutkan: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban atas nama Madiri, yang digunakan sebagai dasar dakwaan, terbukti mengandung kepalsuan.

Sidang PK tersebut dipimpin Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim PK. Dalam persidangan, Yandi L, SH, Penasihat Hukum AR (Pemohon PK), memaparkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa BAP tersebut tidak sah secara hukum. Temuan ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum sebagai Termohon PK.

Bukti yang kami ajukan jelas memperlihatkan bahwa tanda tangan, keterangan, hingga format BAP korban adalah palsu atau cacat hukum. Konsekuensinya, dakwaan dan putusan sebelumnya menjadi tidak sah,” tegas Yandi di hadapan media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terang Yandi Bukti-Bukti yang di ungakap pada Sidang PK tersebut sebagai berikut agar publik juga tau :

1. Rekaman video Madiri membuat tanda tangan asli sebanyak enam kali dengan bentuk yang konsisten.

READ  Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS Klien Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

2. Perbedaan signifikan antara tanda tangan asli Madiri dan tanda tangan dalam BAP korban.

3. Rekaman suara Madiri yang menegaskan tanda tangannya tidak pernah berubah.

4. Foto KTP lama Madiri yang menunjukkan tanda tangan sama dengan yang dibuat dalam video.

5. Pernyataan video Madiri yang menyebut tidak pernah membuat laporan atau mengetahui siapa pelapor.

6. Isi BAP korban terindikasi hasil salinan dari keterangan saksi lain (Moh. Nadin), termasuk klaim keliru bahwa Madiri adalah Ketua RT.

7. Kesalahan fatal format BAP, dengan bagian penutup tercantum dua kali dalam satu pemeriksaan, menjadikannya cacat formil.

Yandi meminta Majelis Hakim PK di PN Mempawah memasukkan temuan ini ke dalam pertimbangan resmi, sehingga Mahkamah Agung dapat menjatuhkan putusan yang benar-benar adil. Ia juga mengimbau aparat penegak hukum di wilayah kerja PN Mempawah untuk menjunjung kebenaran dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi pesanan atau tekanan. Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan,” tutup Yandi.

 

Sumber : Kuasa Hukum Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru