Skandal BAP Palsu di PN Mempawah: Format Cacat, Keterangan Tak Sesuai Fakta

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Kalimantan Barat-rkembangan terbaru dalam perkara sengketa tanah Parit Derabak memasuki babak baru. Pada sidang pembuktian Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada 6 Agustus 2025, terungkap fakta mengejutkan: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban atas nama Madiri, yang digunakan sebagai dasar dakwaan, terbukti mengandung kepalsuan.

Sidang PK tersebut dipimpin Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim PK. Dalam persidangan, Yandi L, SH, Penasihat Hukum AR (Pemohon PK), memaparkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa BAP tersebut tidak sah secara hukum. Temuan ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum sebagai Termohon PK.

Bukti yang kami ajukan jelas memperlihatkan bahwa tanda tangan, keterangan, hingga format BAP korban adalah palsu atau cacat hukum. Konsekuensinya, dakwaan dan putusan sebelumnya menjadi tidak sah,” tegas Yandi di hadapan media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terang Yandi Bukti-Bukti yang di ungakap pada Sidang PK tersebut sebagai berikut agar publik juga tau :

1. Rekaman video Madiri membuat tanda tangan asli sebanyak enam kali dengan bentuk yang konsisten.

READ  SPT Palsu Terungkap!!! Oknum Kades Parit Baru Diduga Terlibat Rekayasa Dokumen Tanah Milik Pelapor

2. Perbedaan signifikan antara tanda tangan asli Madiri dan tanda tangan dalam BAP korban.

3. Rekaman suara Madiri yang menegaskan tanda tangannya tidak pernah berubah.

4. Foto KTP lama Madiri yang menunjukkan tanda tangan sama dengan yang dibuat dalam video.

5. Pernyataan video Madiri yang menyebut tidak pernah membuat laporan atau mengetahui siapa pelapor.

6. Isi BAP korban terindikasi hasil salinan dari keterangan saksi lain (Moh. Nadin), termasuk klaim keliru bahwa Madiri adalah Ketua RT.

7. Kesalahan fatal format BAP, dengan bagian penutup tercantum dua kali dalam satu pemeriksaan, menjadikannya cacat formil.

Yandi meminta Majelis Hakim PK di PN Mempawah memasukkan temuan ini ke dalam pertimbangan resmi, sehingga Mahkamah Agung dapat menjatuhkan putusan yang benar-benar adil. Ia juga mengimbau aparat penegak hukum di wilayah kerja PN Mempawah untuk menjunjung kebenaran dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi pesanan atau tekanan. Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan,” tutup Yandi.

 

Sumber : Kuasa Hukum Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Minggu, 19 Apr 2026 - 02:13 WIB