SUARARAKYAT.info||Jakarta – Lembaga Investigasi dan Pengawasan Pembangunan Strategis (INPEST) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH., M.Si, mengungkapkan laporan tersebut berangkat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit menemukan adanya kelebihan bayar akibat ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga proyek terbengkalai, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2.132.951.313,82.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini persoalan serius. Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan investigasi menyeluruh terhadap swakelola DAK Pendidikan 2024 di Rohil. Tidak boleh ada pembiaran karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Ganda Mora usai menyerahkan laporan ke Kejagung, Senin (2/9).
Selain melapor ke aparat penegak hukum, INPEST juga menyurati BPK RI agar melakukan audit investigatif. Menurut Ganda Mora, langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di daerah.

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi pejabat eselon II maupun Sekda yang terlibat dalam praktik tidak bersih. Pembangunan harus dijalankan oleh kabinet yang profesional, loyal, dan transparan, agar sinergitas pembangunan di Rohil dapat benar-benar terwujud,” tegasnya.
Langkah INPEST ini disambut positif sejumlah kalangan masyarakat sipil yang menilai keberanian melapor ke Kejagung akan membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan.
(Syahwani)














