Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Selaku Penggagas Raih Penghargaan Khusus

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.

Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-34 yang berlangsung Kamis (14/8) melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 yang telah disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi.

Momentum ini bertepatan dengan hari bersejarah yakni Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali. Dengan begitu, ini menjadi hadiah bagi masyarakat Bali dalam memperkuat peran lembaga desa adat dalam penyelesaian berbagai sengketa melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sekaligus putra daerah, Ketut Sumedana merupakan tokoh sentral di balik inisiasi konsep Bale Kerta Adhyaksa ini.

Ketut selama ini cukup komitmen dalam mendorong penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan di Bali berbasis desa adat.

Sebagai bentuk apresiasi, DPRD Bali memberikan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Ketut Sumedana atas sumbangsih ide dan karyanya dalam pembentukan Bale Kerta Adhyaksa di Bali.

“Penghargaan ini sangat istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali,” ujar Sumedana usai menerima anugerah tersebut.

Ia berharap Bale Kerta Adhyaksa dapat segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali, sehingga menjadi barometer dan role model bagi provinsi lain, seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026.

READ  Nusron Wahid Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara 2025–2044, Tegaskan Sinkronisasi Hingga Tingkat Kabupaten/Kota

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail turut mengapresiasi pencapaian yang telah diraih Ketut.

Menurutnya, Bale Kerta Adhyaksa merupakan gagasan besar yang telah berhasil disumbangkan Ketut kepada bangsa dan negara.

“Ini merupakan wujud inovasi hukum yang sangat luar biasa. Sebagai cikal bakal implementasi penegakan hukum berbasis desa adat dengan mengadopsi pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan living law atau kearifan lokal, Bale Kerta Adhyaksa harus dilihat sebagai satu terobosan penting dan bersejarah bagi bangsa,” kata Yakub di Bilangan, Jakarta, Kamis (14/8).

Yakub juga melihat Bale Kerta Adhyaksa senafas dengan visi Astacita Prabowo yakni memperkuat reformasi hukum, membangun dari desa dan mewujudkan keadilan dan kemanusiaan yang beradab.

“Untuk itu, aktualisasi Bale Kerta Adhyaksa ini secara tidak langsung ikut mendukung agenda besar pemerintah Prabowo-Gibran. Jika hal ini berjalan baik, maka ia akan memberikan dampak positif bagi keberhasilan pemerintah ke depan,” ujarnya.

Apalagi, menurutnya, implementasi Bale Kerta Adhyaksa telah mendapat dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat, khususnya di Bali.

“Dan tidak menutup kemungkinan, lembaga penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan berbasis hukum adat ini akan menjadi pilot project yang sangat penting untuk dapat diterapkan dalam skala nasional,” tandasnya.

(*one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru