SUARARAKYAT.info || MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (19/02/2025).
Penyerahan Persub ini menjadi tahapan krusial dalam proses penetapan RTRW Provinsi Sulawesi Utara sebagai dokumen hukum dan perencanaan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun ke depan. Dengan diterbitkannya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki landasan kuat untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal harmonisasi tata ruang hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Ia meminta agar RTRW provinsi benar-benar dijadikan acuan utama dalam penyusunan maupun revisi RTRW kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” tegas Nusron.
Menurutnya, sinkronisasi dokumen tata ruang dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjadi kunci dalam menjaga konsistensi kebijakan pembangunan, kepastian hukum investasi, serta perlindungan kawasan strategis, termasuk kawasan pertanian produktif. Ia mengingatkan bahwa ketidaksinkronan tata ruang sering kali menjadi sumber persoalan di lapangan, mulai dari konflik lahan hingga tumpang tindih perizinan.
Menteri ATR/Kepala BPN juga menyoroti pentingnya menjaga proporsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional. Angka 91,14 persen yang telah dicapai di tingkat provinsi dinilai sebagai capaian positif yang harus dipertahankan dan diturunkan secara konsisten dalam RTRW kabupaten/kota.
“Ketahanan pangan tidak hanya soal produksi, tetapi juga soal kepastian ruang. Kalau lahannya berubah fungsi terus, bagaimana kita bisa menjamin keberlanjutan pangan?” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan arahan dari Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti Persub tersebut dalam bentuk penetapan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 serta memastikan kabupaten/kota di wilayahnya melakukan penyesuaian sesuai ketentuan.
RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044 sendiri dirancang untuk mengakomodasi berbagai agenda pembangunan strategis, mulai dari penguatan sektor pertanian dan perikanan, pengembangan kawasan pariwisata, peningkatan konektivitas infrastruktur, hingga perlindungan kawasan lindung dan mitigasi bencana. Dengan posisi geografis Sulawesi Utara yang strategis di kawasan timur Indonesia dan berbatasan langsung dengan negara lain, dokumen tata ruang ini juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis potensi kelautan dan perdagangan internasional.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa persetujuan substansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaian rencana tata ruang daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), kebijakan strategis nasional, serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diserahkannya Persub RTRW ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan dapat mempercepat proses legislasi daerah sekaligus memperkuat koordinasi lintas kabupaten/kota. Langkah ini dinilai penting guna menciptakan kepastian tata ruang yang berkelanjutan, berkeadilan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara dalam dua dekade mendatang.
Penulis : Dik
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














