Tim TABUR Kejati Sumsel Berhasil Amankan Terpidana Buronan 11 Tahun, Heriyanto Bin Rustam

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Palembang – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya. Pada Rabu malam, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 21.35 WIB, tim berhasil mengamankan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu dekade, Heriyanto Bin Rustam. Penangkapan dilakukan di depan sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.(14/8/2025)

Heriyanto, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang, telah diburu sejak 2014. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2011 di Jalan K.H. Azhari Lorong Langgar No. 57 RT 019 RW 006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Bersama seorang terpidana lain, Emil Zafata Bin Suswadi, Heriyanto terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menggelapkan satu buah buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 bernomor polisi B 8138 PJ, nomor rangka ANH10-0130586, dan nomor BPKB D8771299G atas nama Dra. Etty Supriati, yang merupakan milik saksi H. Lukman Hakim.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Heriyanto karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, alih-alih menyerahkan diri, Heriyanto memilih melarikan diri dan menghindari eksekusi putusan.

Penangkapan Heriyanto berawal dari pemantauan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Sumsel sejak Selasa, 12 Agustus 2025. Berdasarkan informasi intelijen, DPO tersebut terindikasi berada di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Keesokan harinya, tim melakukan pengejaran setelah memastikan keberadaan terpidana. Namun, Heriyanto berpindah lokasi menuju kawasan Jalan Bambang Utoyo.

Mengetahui perpindahan tersebut, Tim Tabur bergerak cepat membuntuti hingga akhirnya menemukan terpidana berada di dalam mobil yang terparkir di depan mini market. Saat hendak diamankan, Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Selanjutnya, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses eksekusi pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan keberhasilan kedelapan Tim Tabur Kejati Sumsel dalam mengamankan DPO sepanjang tahun 2025.

“Kami mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri. Tim Tabur akan terus mengejar dan menangkap mereka di manapun berada,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memberikan pesan kuat bahwa keadilan tidak akan pernah lelah mengejar para pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari jerat hukum.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru