Ketua LSM Gapura Menilai Penetapan Hergun Anggota DPR RI  Fraksi Gerindra Oleh KPK Sebagai Tersangka Terkait CSR Menjadi Kontroversi Hukum

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sukabumi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023 yang kini duduk di Komisi II DPR RI, Heri Gunawan (Hergun), sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, langkah tersebut menuai perdebatan hukum terkait status dana CSR dan definisi kerugian negara.

Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, Hakim Adonara, menilai dana CSR BI dan OJK tidak termasuk uang negara dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat, bukan dana publik. Karena itu, tuduhan korupsi harus diuji sangat hati-hati,” ujarnya di Sukabumi, Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menegaskan, dalam perkara seperti ini, pembuktian tidak cukup hanya menelusuri aliran dana. Harus ada bukti niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang, serta kerugian negara yang nyata dan terukur. Tanpa unsur-unsur tersebut, legitimasi proses hukum berpotensi dipertanyakan.

READ  Istri Korban Dugaan Pembunuhan di Inhil Tegaskan Tolak Damai, Minta Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati

Sejumlah pengamat hukum menilai, penetapan tersangka tanpa bukti kuat dapat menjadi preseden buruk. Hingga kini, KPK belum membeberkan detail temuan yang memperkuat dugaan keterlibatan Hergun. Situasi ini menimbulkan tanda tanya, apakah penyidikan telah memenuhi standar pembuktian atau hanya mengandalkan konstruksi dugaan.

Fakta lain yang luput dari sorotan publik, dana CSR BI dan OJK berasal dari keuntungan lembaga, bukan dari anggaran negara. Kondisi ini membuat pembuktian adanya kerugian negara menjadi tantangan tersendiri.

Kini, publik menunggu pembuktian KPK di pengadilan: apakah tuduhan dapat dipertahankan dengan bukti tak terbantahkan, atau justru menjadi kontroversi hukum yang berlarut.

(Prim RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru