Sekdes Muntai Barat Syahril Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian ke Polres Bengkalis

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info Bengkalis – Sekretaris Desa (Sekdes) Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, secara resmi melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap dirinya. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Bengkalis pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Langkah hukum ini ditempuh oleh Sekdes setelah menerima serangkaian serangan secara personal dalam bentuk unggahan media sosial dan pesan berantai di grup WhatsApp yang berisi tuduhan-tuduhan tidak berdasar serta bernada kebencian.

Sebagai pejabat publik di lingkungan desa, saya merasa nama baik saya telah dicemarkan dan difitnah dengan tuduhan yang tidak benar. Bahkan beberapa pernyataan bersifat provokatif dan mengarah kepada ujaran kebencian. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sekdes Muntai Barat saat memberikan keterangan kepada awak media usai melapor di SPKT Polres Bengkalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, Sekdes menyertakan sejumlah bukti digital seperti tangkapan layar unggahan dan percakapan, serta nama akun yang diduga menjadi pelaku penyebaran informasi fitnah tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi yang beredar tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga merusak citra pemerintahan desa secara keseluruhan. Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan profesional.

READ  Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Perambahan Hutan di Konsesi PT BBHA

Pihak Polres Bengkalis membenarkan telah menerima laporan tersebut. Proses penyelidikan kini tengah dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim), termasuk pemanggilan saksi dan penelusuran jejak digital pelaku.

Laporan telah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Jika dalam penyidikan ditemukan unsur pidana, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas seorang petugas di Polres Bengkalis.

Dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ini dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Masyarakat Desa Muntai Barat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Aparat desa juga mengimbau seluruh warga agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.*(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN ADOPSI ILEGAL DI BENGKALIS MENGEMUKA, PENGANGKATAN ANAK TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERANCAM PIDANA
Gempar..!!! Kiai Pimpinan Ponpes di Pati Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap secara tuntas kasus, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan Ditangkap, Otak Kejahatan Sakit Hati Sejak Lama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:54 WIB

DUGAAN ADOPSI ILEGAL DI BENGKALIS MENGEMUKA, PENGANGKATAN ANAK TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERANCAM PIDANA

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:05 WIB

Gempar..!!! Kiai Pimpinan Ponpes di Pati Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:04 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Rabu, 22 April 2026 - 11:08 WIB

Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif

Berita Terbaru