Tambang Emas Gunung Botak dan Hilangnya PAD: Pemuda Adat Serukan Kedaulatan Daerah, Bongkar Pembiaran dan Oligarki Tambang

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Buru-Keresahan dan kemarahan kini mencuat dari kalangan pemuda adat di Kabupaten Buru. Dalam sebuah pernyataan yang lantang dan tajam, Wakil Pemuda Adat Dusun Kotbesy, Jhon K Manuputty alias Kamba, mengecam tumpulnya pengawasan dan tidak berdayanya pemerintah daerah terhadap praktik tambang emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, yang sejak awal 2011 hingga kini terus beroperasi liar tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Gunung Botak, yang dikenal sebagai ladang emas kaya raya, telah lama menjadi rebutan para investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun, alih-alih menjadi berkah bagi masyarakat dan pembangunan daerah, keberadaan tambang ini justru menjadi simbol dari pembiaran, lemahnya tata kelola, serta potensi praktik korupsi dan kolusi yang tak kunjung terselesaikan.

“Berapa ton emas yang sudah keluar ke pasar gelap (black market)? Berapa besar kerugian daerah akibat tidak adanya PAD dari tambang ini? Kenapa dibiarkan?” tegas Kamba saat diwawancarai di kediamannya, Sabtu (3/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas PETI di Gunung Botak tidak sekadar soal ekonomi, tetapi juga menyangkut persoalan kedaulatan dan hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka. Pemuda adat menilai bahwa Pemda Kabupaten Buru selama ini gagal menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, khususnya dalam membela dan melindungi hak-hak ulayat.

“Sudah saatnya Pemda Buru mengambil alih penuh pengelolaan tambang ini. Ini tanah adat, milik masyarakat adat. Sudah saatnya pula ada Perda Adat untuk melindungi hak-hak ulayat dan mencegah adanya oknum-oknum yang seenaknya bekerja sama dengan investor asing tanpa persetujuan masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Kamba juga menyoroti inkonsistensi dalam narasi publik dan pemberitaan yang terlalu fokus pada PETI Gunung Botak, sementara pertambangan lain yang dikelola langsung oleh masyarakat adat di berbagai wilayah lain dibiarkan berjalan tanpa masalah.

“Kenapa cuma Gunung Botak yang jadi bahan demo, bahan omongan, bahan media? Di Tanoyan, Kotamobagu, tambang sudah 35 tahun berjalan, dikelola masyarakat adat, dan tidak ada intervensi perusahaan besar. Bahkan PT JRBM yang perusahaan asing sekalipun masih bisa memberikan PAD ke pemerintah setempat,” tambahnya.

Kritik juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Buru dan pemerintah pusat atas kebijakan yang justru memundurkan otonomi daerah. Kamba menilai bahwa kembalinya kewenangan pertambangan ke tingkat provinsi dan pusat pasca pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2014 serta pencabutan sebagian regulasi dalam UU Minerba menjadi sumber utama kerumitan pengelolaan tambang emas rakyat.

READ  Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI soal Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut, Dinilai Jadi Penguat Moral Atasi Krisis Lingkungan

“Kita sudah punya rencana wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Gunung Botak dan Gogorea. Tapi semuanya dibekukan. Kenapa? Karena UU ditarik ke pusat. Inilah kegagalan besar yang tidak dibenahi hingga sekarang,” tandasnya.

Disebutkan bahwa Gunung Botak telah dirancang untuk wilayah IPR seluas 250 hektar dengan 10 blok, dan pertambangan Gogorea dengan luas 10 hektar dan 4 blok. Sayangnya, izin-izin tersebut telah kadaluarsa dan tidak pernah diperpanjang, termasuk pada masa pemerintahan Gubernur Maluku sebelumnya, Said Assagaf.

Pernyataan keras dari pemuda adat ini juga mendapat sambutan dari sejumlah pengusaha emas di Buru. Salah satu pengusaha lokal menyatakan bahwa para pelaku usaha sebenarnya tidak menolak untuk memberikan kontribusi kepada daerah, asalkan diberi aturan yang jelas dan berpihak pada keadilan sosial.

“Kami para pengusaha siap kok untuk bayar PAD. Kami siap diatur, bukan mau mengatur. Tapi yang kami lihat, justru aturan tidak jelas, dan celah-celahnya malah dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Pesan dari para pemuda adat dan pelaku usaha jelas: sudah saatnya tambang emas Gunung Botak tidak lagi dibiarkan menjadi lahan eksploitasi liar yang hanya memperkaya segelintir orang. Pemda Kabupaten Buru dituntut untuk:

1. Menyusun Perda Adat guna melindungi hak ulayat dan mencegah penguasaan oleh pihak luar tanpa izin masyarakat adat;

2. Mengupayakan kembali IPR dan WPR untuk menjadikan Gunung Botak sebagai kawasan pertambangan rakyat yang sah;

3. Membangun sistem kontribusi PAD yang transparan dan adil bagi seluruh pelaku usaha lokal;

4. Mengusut dan mengakhiri keterlibatan oknum-oknum yang selama ini mengeruk keuntungan dari pasar gelap emas.

“Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Jangan biarkan Gunung Botak terus menjadi ladang emas bagi mafia, sementara rakyat Buru hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tutup Kamba, menyampaikan seruan keras yang mencerminkan keresahan kolektif masyarakat adat di Buru.

(Ken Bopalo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru