OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, 20 Kades Diamankan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Lahat, Sumatera Selatan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum Sumsel. Pada Kamis,(24/7/2025), tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dalam operasi senyap yang dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejati Sumsel tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan dana desa. Mereka yang diamankan antara lain satu orang aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang yang menjabat sebagai Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), serta sebanyak 20 kepala desa dari Kecamatan Pagar Gunung.

Dugaan awal menyebutkan bahwa para kepala desa tersebut menyerahkan sejumlah uang yang kuat indikasinya berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Namun, berdasarkan hasil temuan awal tim Kejati Sumsel, dana tersebut justru dialirkan untuk tujuan yang menyimpang, termasuk dugaan adanya aliran kepada oknum aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran pers resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pihaknya menegaskan bahwa OTT ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk pembinaan kepada aparatur desa agar tidak terjebak dalam praktik korupsi, khususnya dalam penggunaan dana desa yang notabene merupakan bagian dari keuangan negara.

“Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) ataupun pihak lain. Dana desa harus digunakan sesuai hasil Musrenbangdes, dan pengelolaannya harus melibatkan pendampingan hukum secara aktif,” tegas Vanny dalam keterangan tertulisnya.

Kejati juga mendorong agar seluruh pemerintah desa di wilayah Sumsel, termasuk yang belum terdampak kasus, segera menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri masing-masing. Langkah ini bisa dilakukan melalui program Jaga Desa pada Seksi Intelijen, serta pendampingan hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik koruptif.

READ  Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik Kejati Sumsel mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut menerima aliran dana hasil penyimpangan ADD tersebut. Penelusuran juga dilakukan untuk mengungkap apakah praktik serupa telah berlangsung lama dan berulang kali terjadi di wilayah Kecamatan Pagar Gunung atau bahkan di daerah lain.

Vanny menyatakan bahwa Kejati Sumsel tidak akan berhenti pada OTT kali ini. Langkah tegas dan mendalam akan terus dilakukan demi membongkar seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan penerima manfaat dari aliran dana ilegal tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya kepala desa dan perangkatnya, untuk tidak takut melapor jika ada tekanan atau permintaan dana dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan APH. Jangan sampai tergoda atau terjebak karena pertanggungjawaban hukum akan sangat berat,” tambahnya.

Kasus OTT di Kantor Camat Pagar Gunung ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan akuntabel. Pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa dalam jumlah besar untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, jika dana tersebut disalahgunakan, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Kejati Sumsel mengajak seluruh stakeholder desa untuk menjadikan kejadian ini sebagai momentum perbaikan. Dengan menjalin kerja sama erat dengan lembaga hukum dan mengedepankan transparansi serta partisipasi masyarakat, desa-desa di Sumsel diharapkan bisa menjadi contoh praktik tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi.

 

Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Berita Terbaru