Diduga Gunakan Cap Jari Palsu, Mafia Tanah Kuasai Lahan Sagu Warga di Pulau Merbau

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.Info : Meranti, Riau – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang warga bernama Ishak Bin Jabar menjadi korban penyerobotan lahan yang dilakukan melalui modus penggunaan cap jari palsu dalam transaksi jual beli tanah yang terjadi pada tahun 2015.

Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha berinisial Ah membeli lahan seluas sekitar 20 jalur dari pria berinisial Ba. Namun, penjualan itu diduga dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik lahan yang sah, yakni Wulan bin Atan. Cap jari palsu atas nama Wulan diduga digunakan untuk melegalkan transaksi tersebut.

Anak kandung Wulan, Ishak bin Jabar, melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Meranti pada tahun 2015. Ia menduga Ba telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan penyerobotan lahan secara melawan hukum. Sabtu,(19/7/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ba sempat ditahan selama 20 hari oleh pihak kepolisian dalam proses penyidikan. Namun, saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), proses hukum dinyatakan belum lengkap (P19) dan hingga kini sudah hampir 10 tahun berlalu tidak ada perkembangan berarti. Mandeknya kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan oknum di balik layar.

Padahal, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, sidik jari dalam surat kuasa yang diajukan Ba terbukti tidak identik dengan sidik jari Wulan bin Atan. Bukti ini seharusnya cukup kuat untuk membatalkan secara hukum dokumen tersebut dan menggugurkan transaksi jual beli lahan.

READ  Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Sita Mobil Mewah dan Dokumen Penting

Ishak menduga adanya kerja sama antara Ah dan oknum aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk menghentikan proses hukum. Ia menyebutkan bahwa seorang penyidik yang pernah menangani kasus ini bahkan menyatakan dokumen asli yang dijadikan barang bukti telah hilang.

Kehilangan dokumen penting, termasuk hasil forensik, semakin memperkuat dugaan manipulasi. Sementara itu, Ah kini disebut telah melakukan penebangan dan pemanenan hasil kebun sagu milik keluarga Wulan secara sepihak tanpa hambatan hukum yang berarti.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan aktivis hukum, yang menilai ada indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam praktik mafia tanah. Mereka mendesak agar penegak hukum segera membuka kembali dan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.

Ishak berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Ia meminta kepolisian dan kejaksaan agar tidak menutup mata terhadap laporan warga kecil yang menjadi korban. “Kami hanya ingin hak kami kembali dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

 

Bersambung….

(Tls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru

Uncategorized

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

Sabtu, 20 Jun 2026 - 05:13 WIB