Suararakyat.info.Palembang– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Hari ini, Rabu (9/72025), tim penyidik melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam proyek Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025, serta diperkuat oleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg dengan tanggal yang sama.
Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan secara simultan di tiga tempat, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Rumah milik Tersangka H yang terletak di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang;
2. Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang;
3. Rumah milik Tersangka EH yang berada di kawasan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Pajero berwarna putih yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, serta berbagai dokumen, data, dan surat-surat yang relevan dengan kasus dugaan korupsi ini.
“Barang-barang yang disita tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, pada periode tahun 2016 hingga 2018,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menuntaskan berbagai kasus besar yang merugikan keuangan negara dan menyangkut kepentingan publik, khususnya masyarakat Kota Palembang.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang sempat digadang-gadang menjadi ikon modernisasi pasar tradisional di Sumatera Selatan itu justru menjadi sorotan publik lantaran diduga menyimpan praktik korupsi dalam proses kerja sama pemanfaatan aset daerah. Sejumlah pihak menyuarakan kekecewaan atas mangkraknya proyek tersebut, yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Palembang.
Pihak Kejati Sumsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta.
“Ini bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi menyeluruh sampai ke akar. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Vanny.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,














