Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha berinisial Ah membeli lahan seluas sekitar 20 jalur dari pria berinisial Ba. Namun, penjualan itu diduga dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik lahan yang sah, yakni Wulan bin Atan. Cap jari palsu atas nama Wulan diduga digunakan untuk melegalkan transaksi tersebut.

Anak kandung Wulan, Ishak bin Jabar, melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Meranti pada tahun 2015. Ia menduga Ba telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan penyerobotan lahan secara melawan hukum. Sabtu,(19/7/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ba sempat ditahan selama 20 hari oleh pihak kepolisian dalam proses penyidikan. Namun, saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), proses hukum dinyatakan belum lengkap (P19) dan hingga kini sudah hampir 10 tahun berlalu tidak ada perkembangan berarti. Mandeknya kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan oknum di balik layar.

Padahal, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, sidik jari dalam surat kuasa yang diajukan Ba terbukti tidak identik dengan sidik jari Wulan bin Atan. Bukti ini seharusnya cukup kuat untuk membatalkan secara hukum dokumen tersebut dan menggugurkan transaksi jual beli lahan.
Ishak menduga adanya kerja sama antara Ah dan oknum aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk menghentikan proses hukum. Ia menyebutkan bahwa seorang penyidik yang pernah menangani kasus ini bahkan menyatakan dokumen asli yang dijadikan barang bukti telah hilang.
Kehilangan dokumen penting, termasuk hasil forensik, semakin memperkuat dugaan manipulasi. Sementara itu, Ah kini disebut telah melakukan penebangan dan pemanenan hasil kebun sagu milik keluarga Wulan secara sepihak tanpa hambatan hukum yang berarti.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan aktivis hukum, yang menilai ada indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam praktik mafia tanah. Mereka mendesak agar penegak hukum segera membuka kembali dan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.
Ishak berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Ia meminta kepolisian dan kejaksaan agar tidak menutup mata terhadap laporan warga kecil yang menjadi korban. “Kami hanya ingin hak kami kembali dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Bersambung….
(Tls)














