Penggugat CV Trans Semarang Hebat Kecewa, Wali Kota Semarang Tidak Hadir di Persidangan Ada Apa Yah?? 

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Semarang-Penggugat CV. Trans Semarang Hebat melalui Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Melanesia Corruption Watch (MCW) mengaku kecewa, atas ketidak hadiran Wali Kota Semarang, sebagai Tergugat I tanpa alasan atau pemberitahuan resmi, di persidangan perdana, Selasa (15/7).

Selain Wali Kota Semarang, Dinas Perdagangan Kota Semarang CQ. Tim Penelitian Permohonan Pengelolaan Parkir Pada Pasar di Wilayah Kota Semarang, sebagai Tergugat II, juga tidak hadir pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan perkara nomor 312/Pdt.G/2025/PN Smg.

“Terus terang kami kecewa, dengan ketidakhadiran Tergugat I dan Tergugat II pada sidang perdana ini. Kami berharap, Wali Kota Semarang kooperatif, jangan sampai tidak hadir tanpa alasan dan pemberitahuan resmi,” tegas Sahudi Ersad, SH, didampingi Dwi Budiyanto SH.,SPd.,MH, kuasa hukum Penggugat dari LBH MCW, usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Sahudi Ersad juga mengingatkan, apabila Tergugat I maupun Tergugat II tidak hadir lagi pada persidangan berikutnya hingga tiga kali tidak hadir (mangkir), maka hakim berwenang mengabulkan gugatan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).

“Di dalam sidang gugatan Perdata, apabila Tergugat tidak hadir hingga tiga kali persidangan, maka hakim memiliki kewenangan untuk mengabulkan gugatan kita secara verstek,” tandasnya.

Materi Gugatan

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. M. Anshar Masjid, SH, MH, dengan anggota Salman Alfaris, SH dan Dame P Pandiangan, SH serta Panitera Pengganti Wuliani Kusumawardani, SH, materi gugatan yang diajukan Penggugat adalah dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

READ  Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Kritik Sikap Kapolsek Rancabungur Terkait Fakta Kasus Siswi Menghilang

“Bahwa Tergugat I selaku Kepala daerah Pemerintah Kota semarang, melalui Tergugat II telah mengumumkan di media/berita online, terkait pengumuman seleksi lahan parkir pada Pasar di wilayah Kota semarang,” tulis LBH MCW dalam gugatannya.

Sedangkan tiga poin utama dalam gugatan tersebut meliputi, Panitia seleksi tidak transparan dalam memberikan informasi dan proses penilaian.

Lalu Kesalahan pemilihan metode pengadaan, di mana panitia menggunakan metode “seleksi” yang dinilai tidak tepat dan tidak menggunakan sistem elektronik LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kota Semarang, sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan.

“Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, klien Kami (Penggugat) mengalami kerugian materil dan immaterial, dengan total kerugian sebesar Rp 650 juta,” terang Sahudi Ersad dalam gugatannya.

Caption : Kuasa Hukum Penggugat dari LBH MCW bersama Owner CV Trans Semarang Hebat di depan PLN Semarang usai sidang perdana perkara nomor 312/Pdt.G/2025/PN Smg, Selasa (15/7).

 

(Siswanto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB