Penggugat CV Trans Semarang Hebat Kecewa, Wali Kota Semarang Tidak Hadir di Persidangan Ada Apa Yah?? 

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Semarang-Penggugat CV. Trans Semarang Hebat melalui Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Melanesia Corruption Watch (MCW) mengaku kecewa, atas ketidak hadiran Wali Kota Semarang, sebagai Tergugat I tanpa alasan atau pemberitahuan resmi, di persidangan perdana, Selasa (15/7).

Selain Wali Kota Semarang, Dinas Perdagangan Kota Semarang CQ. Tim Penelitian Permohonan Pengelolaan Parkir Pada Pasar di Wilayah Kota Semarang, sebagai Tergugat II, juga tidak hadir pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan perkara nomor 312/Pdt.G/2025/PN Smg.

“Terus terang kami kecewa, dengan ketidakhadiran Tergugat I dan Tergugat II pada sidang perdana ini. Kami berharap, Wali Kota Semarang kooperatif, jangan sampai tidak hadir tanpa alasan dan pemberitahuan resmi,” tegas Sahudi Ersad, SH, didampingi Dwi Budiyanto SH.,SPd.,MH, kuasa hukum Penggugat dari LBH MCW, usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Sahudi Ersad juga mengingatkan, apabila Tergugat I maupun Tergugat II tidak hadir lagi pada persidangan berikutnya hingga tiga kali tidak hadir (mangkir), maka hakim berwenang mengabulkan gugatan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).

“Di dalam sidang gugatan Perdata, apabila Tergugat tidak hadir hingga tiga kali persidangan, maka hakim memiliki kewenangan untuk mengabulkan gugatan kita secara verstek,” tandasnya.

Materi Gugatan

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. M. Anshar Masjid, SH, MH, dengan anggota Salman Alfaris, SH dan Dame P Pandiangan, SH serta Panitera Pengganti Wuliani Kusumawardani, SH, materi gugatan yang diajukan Penggugat adalah dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

READ  Menanti Eksekusi Silfester Matutina Di HUT Kejagung RI,Ujian Kredibilitas Hukum Nasional

“Bahwa Tergugat I selaku Kepala daerah Pemerintah Kota semarang, melalui Tergugat II telah mengumumkan di media/berita online, terkait pengumuman seleksi lahan parkir pada Pasar di wilayah Kota semarang,” tulis LBH MCW dalam gugatannya.

Sedangkan tiga poin utama dalam gugatan tersebut meliputi, Panitia seleksi tidak transparan dalam memberikan informasi dan proses penilaian.

Lalu Kesalahan pemilihan metode pengadaan, di mana panitia menggunakan metode “seleksi” yang dinilai tidak tepat dan tidak menggunakan sistem elektronik LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kota Semarang, sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan.

“Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, klien Kami (Penggugat) mengalami kerugian materil dan immaterial, dengan total kerugian sebesar Rp 650 juta,” terang Sahudi Ersad dalam gugatannya.

Caption : Kuasa Hukum Penggugat dari LBH MCW bersama Owner CV Trans Semarang Hebat di depan PLN Semarang usai sidang perdana perkara nomor 312/Pdt.G/2025/PN Smg, Selasa (15/7).

 

(Siswanto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru

Uncategorized

Ziarah ke Makam Soekarno, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tim Basket Polda Jatim Juara 1 Kapolri Cup 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 07:10 WIB