Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Kritik Sikap Kapolsek Rancabungur Terkait Fakta Kasus Siswi Menghilang

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Bogor-Kaus dugaan hilangnya seorang siswi SMP asal Rancabungur, Kabupaten Bogor, selama 2 pekan dan ditemukan di kawasan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Minggu 14 September 2025 lalu, mengakibatkan pria berinisial I yang berprofesi sebagai tukang parkir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan anak dibawah umur.

Kuasa hukum tersangka I, Rianto Simanjuntak, membeberkan fakta terkait kasus itu.

Menurut Rianto, pelaku tidak berkenalan dengan korban melalui medsos, melainkan bertemu langsung di di alun-alun kota Bogor. Kasus tersebut ramahnya di pasal 332 terkait anak hilang, bukan pasal TPPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian lokasi TKP (locus delicti) ada di Kota Bogor, bukan di Rancabungur atau Kabupaten Bogor. “Jadi pelaku dan korban sudah melakukan kesepakatan damai. Polsek Rancabungur sangat memaksakan perkara ini karena bukan kewenangannya (locus delicti),” tegas Rianto.

Lanjut dia, terkait pemberitaan yang beredar sangat tidak sesuai dengan laporan pelapor, dimana laporannya adalah pasal 332,sementara statement dari Kapolsek Rancabungur mengatakan, korban dibawa kesana kemari, kemudian dijual ke om-om dan dijadikan (PSK) sehingga jadi kasus TPPO.

“Ini tidak sesuai dengan laporan pasal 332 dan keterangan dalam BAP dari terlapor. Kasus ini juga terkesan adanya paksaan dari pihak Polsek Rancabungur untuk menaikkan perkara ini, sementara dari pihak polres sudah menolak perkara ini,” jelasnya.

READ  Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI

“Kami sangat menyayangkan terkait tindakan Kapolsek yang tidak betul-betul memahami perkara ini dan memaksakan sehingga merugikan klien kami, apalagi dengan adanya restorasi justice yang disepakati kedua belah pihak, maka dari itu kami memohon koreksi dan evaluasi dari pihak Polres Bogor terhadap Kapolsek Rancabungur,” tambahnya.

Sebelumnya, Siswi SMP berinisial O asal Kecamatan Rancabungur diduga menjadi korban pemerkosaan dan dijadikan sebagai PSK di kawasan Jakarta setelah sempat hilang selama dua pekan. Remaja 14 tahun itu pertama kali dikabarkan hilang pada awal September 2025 sebelum akhirnya ditemukan di kawasan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Minggu (14/9/2025).

Kapolsek Rancabungur, Iptu Azis mengungkap bahwa saat itu, korban sempat akan pulang ke rumahnya. Namun karena takut, ia pergi ke wilayah Kota Bogor. “Korban takut pulang sehingga meminta dipesankan ojek online menuju Alun-Alun Kota Bogor. Di sana, korban bertemu seorang pria berinisial I yang berprofesi sebagai tukang parkir,” kata Azis.

Kontributor: Brn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Kabupaten Kepulauan Meranti

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:11 WIB