Pengamat Hukum: Keringanan Retribusi Tanpa Dasar Hukum Bisa Jadi Celah Korupsi

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Penetapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, dan di hari yang sama, Sumastro langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk 20 hari ke depan. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Penjabat Wali Kota Singkawang pada 2022, dengan memberikan keringanan retribusi jasa usaha kepada PT Palapa Wahyu Group.

Keringanan tersebut yang semula diklaim sebagai upaya mendorong investasi, justru berbuntut pada dugaan kerugian negara. Praktik itu kini dipertanyakan dari aspek legalitas, prosedur administrasi, dan potensi konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian keringanan retribusi adalah praktik lumrah dalam pemerintahan. Namun, tanpa dasar hukum dan transparansi, kebijakan itu bisa menjadi celah korupsi,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Jumat (11/7).

READ  Dr. (c) KPAA. Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat, S.H., M.H., C.M:Batas Usia Advokat Bukan Alasan Untuk Independensi, Berkualitas Dan Profesioanal

Menurut Herman, tindakan Sumastro harus dibedakan antara kebijakan diskresi yang keliru dan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Tidak semua kebijakan yang berdampak merugikan negara otomatis korupsi. Tapi jika ditemukan bukti niat jahat atau keuntungan pribadi, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan perdebatan serius di publik Singkawang dan Kalimantan Barat tentang batas diskresi pejabat daerah, serta pentingnya akuntabilitas dan pengawasan terhadap pengelolaan aset publik.

Kejaksaan belum merinci nilai potensi kerugian negara, namun memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kebijakan retribusi yang bermasalah tersebut.

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

(Jn//98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru