Dr. (c) KPAA. Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat, S.H., M.H., C.M:Batas Usia Advokat Bukan Alasan Untuk Independensi, Berkualitas Dan Profesioanal

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta. Wacana tuntutan Reformasi hukum dan profesionalisme terhadap aparat penegak hukum belakangan ini mengemuka di ruang publik. Namun terasa mengejutkan ketika usulan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang mengusulkan pembatasan usia maksimal untuk menjadi advokat. Tak pelak hal ini menjadi polemik dikalangan pemangku kepentingan/praktisi hukum di Indonesia.

Dr. (c) KPAA. Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat, S. H., M.H., C. Med menyebut profesi advokat di Indonesia tidak memiliki batas usia maksimum (pensiun), artinya advokat bisa berpraktik seumur hidup selama memenuhi syarat dan kode etik, tetapi untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat usia minimal 25 tahun saat diangkat.

“Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa syarat usia minimal 25 tahun ini konstitusional, tidak diskriminatif, dan bertujuan memastikan kematangan akademik serta emosional calon advokat,” ujar Ferry Firman Nurwahyu, S.H., MH selalu praktisi hukum, ketika dihubungi suararakyat.info, di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Ferry Firman Nurwahyu isu batas usia pensiun bagi advokat memang memicu perdebatan sengit, terutama terkait potensi pelanggaran prinsip “akses yang setara terhadap keadilan” (equal access to justice)

‘Inti dari polemik ini adalah menyeimbangkan kebutuhan akan pengalaman dan kontinuitas layanan hukum berkualitas dengan kebutuhan regenerasi profesi dan memastikan bahwa semua advokat yang berpraktik memiliki kompetensi yang diperlukan, tanpa mendiskriminasi berdasarkan usia,”tegasnya.

Lagi pula, tambah Ferry Firman Nurwahyu tidak ada negara yang membatasi usia advokat yang berpraktik sebagai advokat non-pemerintahan atau non-swasta., oleh karena itu, pembatasan usia pensiun advokat tidak diperlukan.

“Advokat harus dapat bekerja menegakkan hukum dan keadilan selama masih memenuhi kode etik dan standar profesinya, ” imbuhnya.

Lebih lanjut Ferry Firman Nurwahyu amat sangat keberatan atas usulan Wamenkumham, Prof Edward Hiariej tentang batas usia maksimal advokat memang memiliki dasar hukum yang kuat. Namun demikian menurut Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap tindakan diskriminatif tersebut.

READ  Ade Supardi Melalui Pengacaranya Somasi Edi Supriadi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Batas usia maksimal advokat dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak konstitusional warga negara untuk bekerja dan memilih profesi mereka, ” terangnya.

Di ketahui beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat, tidak ada batas usia maksimal untuk menjadi advokat. Misalnya, di Amerika Serikat, seseorang dapat menjadi advokat asalkan mereka memenuhi syarat pendidikan dan ujian bar. Di Inggris, seseorang dapat menjadi advokat tanpa batas usia, asalkan mereka memenuhi syarat profesional dan memiliki pengalaman yang cukup.

Di Asia, beberapa negara seperti Jepang dan Korea Selatan juga tidak memiliki batas usia maksimal untuk menjadi advokat.

Namun, di beberapa negara seperti Singapura, ada batas usia maksimal untuk menjadi advokat, yaitu 65 tahun.

Disinggung terkait alasan Wamenkumham tentang banyaknya purnawirawan hakim, jaksa, dan TNI menjadi advokat, menurutnya tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi usia maksimal advokat.

“Ini karena setiap warga negara memiliki hak untuk memilih profesi mereka dan bekerja sesuai dengan kemampuan mereka, ” urainya.

Ferry Firman Nurwahyu juga bilang dalam konteks independensi dan profesional sistem peradilan pidana di Indonesia, batas usia maksimal advokat tidak dapat dijadikan solusi.

“Sistem peradilan pidana yang independen dan profesional lebih bergantung pada kualitas dan integritas individu yang terlibat dalam proses peradilan, bukan pada usia mereka, ” katanya.

Oleh karena itu, tambah Ferry Firman Nurwahyu usulan Wamenkumham tentang batas usia maksimal advokat perlu dipertimbangkan kembali dan harus didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan kesempatan bagi semua warga negara.Tutupnya

Penulis : S Handoko

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar Uang Negara dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah
Bidpropam Polda Jateng Nyatakan Dugaan Pelanggaran Terbukti, Kasus Perampasan Pajero AD 1346 QP Seret Kanit Reskrim Polsek Banjarsari ke Pemeriksaan Lanjutan
Zuli Zulkipli, S.H: Dugaan Pemerasan Menyeret Kajari Bekasi, Rumah Disegel dan Jabatan Dicopot
Proses Hukum Dugaan Kasus Pembunuhan Ayub Iskandar,Jangan Dibiarkan Jadi Perkara Mangkrak
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Bukti Eks Kepabeanan dan Cukai, Selamatkan Kerugian Negara Lebih dari Rp3,1 Miliar
Barang Tak Kunjung Dikembalikan,Diduga Pak Monthy Tertahan di Luar Jakarta Sejak Awal November
Kuasa Hukum Korban Sudah Laporkan Penjarahan Sejak September, Sidang Ketiga Kasus Rumah Eko Patrio Ungkap Aksi Brutal Tiga Gelombang
Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat  
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:10 WIB

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar Uang Negara dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:30 WIB

Bidpropam Polda Jateng Nyatakan Dugaan Pelanggaran Terbukti, Kasus Perampasan Pajero AD 1346 QP Seret Kanit Reskrim Polsek Banjarsari ke Pemeriksaan Lanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 02:05 WIB

Zuli Zulkipli, S.H: Dugaan Pemerasan Menyeret Kajari Bekasi, Rumah Disegel dan Jabatan Dicopot

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:44 WIB

Proses Hukum Dugaan Kasus Pembunuhan Ayub Iskandar,Jangan Dibiarkan Jadi Perkara Mangkrak

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:23 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Bukti Eks Kepabeanan dan Cukai, Selamatkan Kerugian Negara Lebih dari Rp3,1 Miliar

Berita Terbaru

TNI

Pangdam III/Slw Hadiri Pelantikan DPW PPSI Jawa Barat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 09:38 WIB