Pengamat Hukum: Keringanan Retribusi Tanpa Dasar Hukum Bisa Jadi Celah Korupsi

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Penetapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, dan di hari yang sama, Sumastro langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk 20 hari ke depan. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Penjabat Wali Kota Singkawang pada 2022, dengan memberikan keringanan retribusi jasa usaha kepada PT Palapa Wahyu Group.

Keringanan tersebut yang semula diklaim sebagai upaya mendorong investasi, justru berbuntut pada dugaan kerugian negara. Praktik itu kini dipertanyakan dari aspek legalitas, prosedur administrasi, dan potensi konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian keringanan retribusi adalah praktik lumrah dalam pemerintahan. Namun, tanpa dasar hukum dan transparansi, kebijakan itu bisa menjadi celah korupsi,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Jumat (11/7).

READ  Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Menurut Herman, tindakan Sumastro harus dibedakan antara kebijakan diskresi yang keliru dan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Tidak semua kebijakan yang berdampak merugikan negara otomatis korupsi. Tapi jika ditemukan bukti niat jahat atau keuntungan pribadi, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan perdebatan serius di publik Singkawang dan Kalimantan Barat tentang batas diskresi pejabat daerah, serta pentingnya akuntabilitas dan pengawasan terhadap pengelolaan aset publik.

Kejaksaan belum merinci nilai potensi kerugian negara, namun memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kebijakan retribusi yang bermasalah tersebut.

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

(Jn//98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 14:41 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Berita Terbaru