Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Sita Mobil Mewah dan Dokumen Penting

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembang– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Hari ini, Rabu (9/72025), tim penyidik melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam proyek Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025, serta diperkuat oleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg dengan tanggal yang sama.

Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan secara simultan di tiga tempat, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Rumah milik Tersangka H yang terletak di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang;

2. Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang;

3. Rumah milik Tersangka EH yang berada di kawasan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Pajero berwarna putih yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, serta berbagai dokumen, data, dan surat-surat yang relevan dengan kasus dugaan korupsi ini.

“Barang-barang yang disita tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, pada periode tahun 2016 hingga 2018,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media.

READ  Direktur PT SMB Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menuntaskan berbagai kasus besar yang merugikan keuangan negara dan menyangkut kepentingan publik, khususnya masyarakat Kota Palembang.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang sempat digadang-gadang menjadi ikon modernisasi pasar tradisional di Sumatera Selatan itu justru menjadi sorotan publik lantaran diduga menyimpan praktik korupsi dalam proses kerja sama pemanfaatan aset daerah. Sejumlah pihak menyuarakan kekecewaan atas mangkraknya proyek tersebut, yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Palembang.

Pihak Kejati Sumsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta.

“Ini bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi menyeluruh sampai ke akar. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Vanny.

 

Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru