Direktur PT SMB Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembang –Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, resmi menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), HA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.Senin 10/3/2025

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah diumumkan dalam konferensi pers pada 6 Februari 2025. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua tersangka, yakni HA selaku Direktur PT SMB dan AM, seorang pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan Tersangka HA

Pada Senin, 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memeriksa HA sebagai tersangka. Namun, HA menolak untuk menjalani pemeriksaan. Akibatnya, penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025.

HA resmi ditahan selama 20 hari, mulai 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan serta untuk mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri dari proses hukum.

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula pada November hingga Desember 2024, ketika HA bersama AM diduga memalsukan dokumen dalam proses pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi. Dokumen yang dipalsukan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang mencakup wilayah Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.

READ  TMMD ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi: Layanan Pengobatan Gratis Door to Door di Desa Cisarua

Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai syarat administratif untuk mendapatkan ganti rugi lahan dalam proyek jalan tol. Padahal, berdasarkan daftar nominatif yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah, HA bukanlah pihak yang berhak atas tanah tersebut. Hal ini terbukti dalam dua pengumuman resmi:

1. Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 terkait daftar nominatif di Desa Peninggalan.

2. Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 terkait daftar nominatif di Desa Simpang Tungkal.

Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dilakukan atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan adanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama dalam proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol,” ujarnya.

 

Sumber : Kasipenkum/Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggeledahan  di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Lima Koper dan Sejumlah Kardus Barang Bukti
FABEM Jabar Dorong Penguatan Rantai Pasok Nasional, Nilai Figur Berpengalaman Peternakan Dibutuhkan untuk Dampingi Menteri Pertanian
9 Hari TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Pembangunan Melaju Pesat, Semangat Gotong Royong Kian Menguat
Pelaku Akui Perbuatan Tapi Klaim Suka Sama Suka? Korban Tegaskan Semua Saya Lakukan Karena Dipaksa 
Diduga Sarat Kepentingan Politik, Transparansi Penyelenggaraan Bupati Cup Inhil 2026 Jadi Sorotan Publik
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat
DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Sukabumi Dukung Don Muzakir Isi Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Kondisi Tak Batasi Ruang Prestasi, Kelompok KKN UIN SATU Desa Jeli Soroti Potensi Difabel Berprestasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:48 WIB

Penggeledahan  di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Lima Koper dan Sejumlah Kardus Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:30 WIB

FABEM Jabar Dorong Penguatan Rantai Pasok Nasional, Nilai Figur Berpengalaman Peternakan Dibutuhkan untuk Dampingi Menteri Pertanian

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:17 WIB

9 Hari TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Pembangunan Melaju Pesat, Semangat Gotong Royong Kian Menguat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:43 WIB

Pelaku Akui Perbuatan Tapi Klaim Suka Sama Suka? Korban Tegaskan Semua Saya Lakukan Karena Dipaksa 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:00 WIB

Diduga Sarat Kepentingan Politik, Transparansi Penyelenggaraan Bupati Cup Inhil 2026 Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru