Direktur PT SMB Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembang –Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, resmi menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), HA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.Senin 10/3/2025

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah diumumkan dalam konferensi pers pada 6 Februari 2025. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua tersangka, yakni HA selaku Direktur PT SMB dan AM, seorang pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan Tersangka HA

Pada Senin, 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memeriksa HA sebagai tersangka. Namun, HA menolak untuk menjalani pemeriksaan. Akibatnya, penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025.

HA resmi ditahan selama 20 hari, mulai 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan serta untuk mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri dari proses hukum.

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula pada November hingga Desember 2024, ketika HA bersama AM diduga memalsukan dokumen dalam proses pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi. Dokumen yang dipalsukan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang mencakup wilayah Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.

READ  [Breaking News] Mantan Wali Kota Palembang Ditahan,Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pemanfaatan Lahan Cagar Budaya Pasar Cinde

Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai syarat administratif untuk mendapatkan ganti rugi lahan dalam proyek jalan tol. Padahal, berdasarkan daftar nominatif yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah, HA bukanlah pihak yang berhak atas tanah tersebut. Hal ini terbukti dalam dua pengumuman resmi:

1. Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 terkait daftar nominatif di Desa Peninggalan.

2. Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 terkait daftar nominatif di Desa Simpang Tungkal.

Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dilakukan atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan adanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama dalam proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol,” ujarnya.

 

Sumber : Kasipenkum/Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum
Korupsi APBD Kabupaten Sorong Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Dugaan Minim nyaTransparansi Proyek Kopdes Merah Putih, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran Negara di Lapangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:51 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 03:22 WIB

Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Minggu, 19 Apr 2026 - 02:13 WIB