Suararakyat.info.Palembang –Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, resmi menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), HA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.Senin 10/3/2025

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah diumumkan dalam konferensi pers pada 6 Februari 2025. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua tersangka, yakni HA selaku Direktur PT SMB dan AM, seorang pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan Tersangka HA
Pada Senin, 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memeriksa HA sebagai tersangka. Namun, HA menolak untuk menjalani pemeriksaan. Akibatnya, penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025.

HA resmi ditahan selama 20 hari, mulai 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan serta untuk mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri dari proses hukum.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula pada November hingga Desember 2024, ketika HA bersama AM diduga memalsukan dokumen dalam proses pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi. Dokumen yang dipalsukan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang mencakup wilayah Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai syarat administratif untuk mendapatkan ganti rugi lahan dalam proyek jalan tol. Padahal, berdasarkan daftar nominatif yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah, HA bukanlah pihak yang berhak atas tanah tersebut. Hal ini terbukti dalam dua pengumuman resmi:
1. Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 terkait daftar nominatif di Desa Peninggalan.
2. Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 terkait daftar nominatif di Desa Simpang Tungkal.
Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dilakukan atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan adanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama dalam proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol,” ujarnya.
Sumber : Kasipenkum/Red














