Kejari Sukabumi Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa di Mandrajaya dan Neglasari

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info Sukabumi-aksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menegaskan akan menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dua desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, pada Senin (7/7/2025). Menurutnya, kedua desa yang dilaporkan berkaitan dengan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) adalah Desa Mandrajaya di Kecamatan Ciemas dan Desa Neglasari di Kecamatan Lengkong.

“Kasus ini sebelumnya telah dilakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Karena tidak ada itikad baik dari kepala desa di kedua desa tersebut, maka hasil pemeriksaan diserahkan kepada kami,” ujar Agus kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menjelaskan bahwa saat ini Kejari tengah melakukan tahapan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang merasa dirugikan.

READ  Jejak Uang Haram RAPBD Kuansing 2017: Pemberi Dipenjara, Penerima Masih Bebas?

“Proses sedang berjalan. Kami mengumpulkan data dan keterangan, lalu ke depannya akan dilakukan ekspose bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya. Keputusan ini tentu tidak bisa diambil secara sepihak,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa dugaan korupsi tersebut mencakup penggunaan dana desa dari tahun 2021 hingga 2023. Warga dari dua desa tersebut bahkan secara langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri di Palabuhanratu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Saya sangat mengapresiasi warga dari Kecamatan Ciemas yang rela menempuh perjalanan lebih dari 100 kilometer demi menyerahkan laporan dan menyuarakan keprihatinan mereka. Ini jadi semangat tambahan bagi kami untuk memproses kasus ini secara prosedural,” pungkasnya.

 

(Herlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Berita Terbaru