Negara Dirampok di Jalur Resmi: Dr. Herman Hofi Law Bongkar Skema Penyelundupan Emas di Kalbar

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pontianak-Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Law menyoroti maraknya aktivitas penyelundupan emas ilegal dari Kalimantan Barat (Kalbar) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut bahwa praktik ini berlangsung secara sistematis dan masif, bahkan melibatkan aktor-aktor besar yang hingga kini dinilai tidak tersentuh oleh hukum.

“Ini betul-betul luar biasa. Banyak pemain besar di sektor tambang emas ilegal yang sampai sekarang masih beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Saya tidak paham kenapa seolah-olah dibiarkan,” ujar Dr. Herman, Jumat (30/5).

Menurutnya, indikasi pembiaran bisa dilihat dari berbagai kejadian penyitaan emas ilegal yang tak kunjung ditindaklanjuti secara transparan, termasuk kasus belasan kilogram emas yang disita di Bandara Internasional Supadio pada 19 Mei 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus emas yang diakui berasal dari aktivitas tanpa izin dan dimanifestasikan secara palsu itu tidak berujung pada proses hukum yang jelas. ATR (oknum yang diduga terkait) tidak ditangkap, meskipun sudah nyata memalsukan manifest pengiriman barang. Ini kan sangat berbahaya,” tegasnya.

Dr. Herman mengingatkan bahwa penyelundupan emas tidak hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga mematikan potensi penerimaan daerah serta memperparah kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa kendali.

“Tak ada kontribusi yang masuk ke daerah dari praktik ilegal ini. Kalbar hanya jadi jalur lintasan emas ke luar negeri, dan itu sangat merugikan masyarakat secara luas. Kita bicara soal kerugian fiskal, kerusakan lingkungan, juga moralitas penegakan hukum,” ujarnya.

READ  Prof Sutan Nasomal: Negara Tak Boleh Lengah, Keracunan Makanan MBG Ancam Keselamatan dan Psikis Pelajar

Ia juga mempertanyakan kinerja kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang sudah pernah terjadi di Kalbar dalam kurun waktu dua dekade terakhir.

“Kasus penyitaan emas sejak tahun 2005, 2023, bahkan 2024, nyaris tidak ada yang disampaikan ke publik secara terbuka. Di mana kelanjutannya? Bagaimana proses hukum terhadap pelaku-pelaku yang sudah ditangkap? Masyarakat Kalbar berhak tahu,” kata Herman.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, Dr. Herman mendorong institusi penegak hukum seperti kepolisian untuk mempublikasikan data penyitaan emas ilegal, status hukum kasus-kasus yang pernah ditangani, serta jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kalau tidak, maka wibawa hukum kita dipertaruhkan. Rasa kepercayaan publik terhadap aparat akan terus merosot. Ini saatnya transparansi dijalankan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penguatan instrumen hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal harus dilakukan, termasuk perlunya perbaikan koordinasi antar instansi terkait seperti kepolisian, bea cukai, kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Negara harus hadir secara tegas. Jangan sampai Kalbar ini hanya jadi ‘ladang rampasan’ bagi oknum-oknum yang bermain emas tanpa izin. Ini soal kedaulatan sumber daya alam kita,” pungkas Dr. Herman Hofi Law.

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Law (pengamat kebijakan publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru