Abdul Rokib Tempuh Jalur Hukum Didampingi 11 Pengecara.Setelah di Intimidasi Pasca Audien 

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || GARUT- Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VIII/2026/SPKT/POLRES GARUT POLDA JAWA BARAT, tertanggal 8 Agustus 2026 pukul 17.11 WIB.

Dalam laporan tersebut, Abdul Rokib melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 446, dan/atau Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.05 WIB, di kawasan Kampung Barujaya RT 04/RW 06, Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rokib memperkirakan massa yang datang mencapai sekitar 50 orang, menggunakan sepeda motor dan mobil. Kedatangan mereka, menurut Rokib, diduga berkaitan dengan pemberitaan di media serta laporan yang sebelumnya disampaikannya kepada pihak kejaksaan.

“Saya baru saja melaporkan terkait kasus persekusi yang dilakukan oleh Bapak Asep Dadang bersama kawan-kawan terhadap saya,” ujar Abdul Rokib kepada wartawan.

Menurut Rokib, situasi saat itu membuat dirinya merasa berada di bawah tekanan. Ia mengaku diminta secara paksa untuk ikut menuju Polsek, sementara dirinya tidak mengetahui secara pasti tujuan dan alasan dirinya dibawa.

Dari rumah menuju Polsek, jaraknya disebut sekitar 7–10 kilometer. Rokib mengaku dibonceng menggunakan sepeda motor dan diikuti oleh sejumlah orang.

“Dari rumah ke Polsek itu kurang lebih tujuh sampai sepuluh kilometer. Saya dibonceng dan diiringi rombongan,” ungkapnya.

Rokib menyebut tekanan tidak berhenti ketika perjalanan menuju Polsek berlangsung. Ia mengaku menerima sejumlah perkataan bernada intimidasi, bahkan terdapat ucapan yang menurutnya berkaitan dengan pengepungan rumah.

Meski mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, Rokib menegaskan tekanan secara verbal cukup kuat dan membuat dirinya merasa terintimidasi.

“Kalau aksi kekerasan secara fisik tidak ada. Tetapi kalau intimidasi secara verbal, itu banyak,” katanya.

Namun, keterangan tersebut kemudian mendapat penjelasan berbeda dari tim kuasa hukum Rokib.

Advokat Bapak Aceng Emu Muhammad Azmi, S.H.I., yang mendampingi Abdul Rokib bersama tim kuasa hukum, mengatakan laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa menerima ancaman dan intimidasi setelah sejumlah orang datang secara bergerombol ke rumahnya.

“Kami telah mendampingi hukum dan membuat laporan terhadap dugaan tindakan yang dialami klien kami. Klien kami merasa menerima ancaman dan intimidasi karena ada sejumlah orang yang datang secara bergerombol ke rumahnya,” ujar Emu Muhammad Azmi.

Lebih jauh, Emu menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, terdapat dugaan tindakan fisik terhadap kliennya.

Ia menyebut Abdul Rokib diduga dijambak dan dipaksa berpindah dari rumah menuju Polsek.

“Klien kami merasa diintimidasi dan terancam. Bahkan berdasarkan fakta yang disampaikan kepada kami, ada tindakan menjambak dan memaksa klien untuk bergeser dari rumah menuju Polsek. Kami menilai dugaan tindakan tersebut perlu ditelusuri secara hukum,” katanya.

Perbedaan antara keterangan Rokib yang menyatakan tidak ada kekerasan fisik dengan keterangan kuasa hukum mengenai dugaan penjambakan menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan.

READ  Diduga Berpindah Lokasi Usai Viral, Peredaran Obat Daftar G di Randudongkal Kembali Disorot, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Yang membuat persoalan ini semakin menjadi perhatian, Rokib mengaku saat kejadian keluarganya sedang berada dalam kondisi sulit.

Ia menyebut istrinya tengah dipersiapkan untuk menjalani operasi di rumah sakit. Dirinya juga mengaku sedang sakit, sementara anaknya disebut dalam kondisi sakit.

“Posisi saya saat itu sedang persiapan pergi ke rumah sakit karena istri akan dioperasi. Saya sendiri sedang sakit, anak saya juga sedang sakit,” tuturnya.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut turut memperberat tekanan psikologis yang dirasakan Rokib dan keluarganya.

Karena itu, tim hukum meminta aparat kepolisian tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara sepele.

Abdul Rokib kini mendapat pendampingan hukum dari 11 pengacara. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum Rokib sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Sebelas pengacara yang mendampingi Abdul Rokib yakni Fajar Sidik, Yudi Arif Nugraha, Asep Muhidin, Yogi, Asep Zaenal Arifin, Komarudin, Dawam Riadi Holil, Fardania Pilosophya, Noris NurusSabah, Emu Muhammad Azmi, dan Asep Rahmat Permana.

Emu menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian. Namun, ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara cepat, akurat dan terukur sesuai dengan prosedur hukum. Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan intimidasi, pemaksaan maupun kekerasan harus diuji berdasarkan fakta, keterangan saksi, bukti, serta hasil penyelidikan aparat.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana laporan ini dapat ditindaklanjuti dan fakta hukumnya bisa diungkap secara terang,” tutur Emu.

Laporan Abdul Rokib kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada 26 Juni 2026.

Jika benar terdapat pengerahan puluhan orang, pemaksaan, intimidasi, atau tindakan fisik sebagaimana disampaikan pihak pelapor dan kuasa hukumnya, maka siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara laporan dan fakta di lapangan, hal tersebut juga harus dibuka secara transparan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Rokib sendiri berharap aparat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Saya berharap ada penegakan hukum. Dicari siapa yang terlibat, jangan sampai persoalan ini dibiarkan,” ujarnya.

Ia juga masih membuka ruang untuk tabayun atau penyelesaian secara baik-baik. Namun hingga laporan dibuat, Rokib mengaku belum menerima permintaan maaf maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Bukan sekadar siapa yang datang, tetapi apa motifnya, siapa yang memerintahkan, siapa yang melakukan, dan apakah benar terjadi pemaksaan serta intimidasi—semuanya harus dibuktikan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tuduhan dan dugaan tindakan persekusi tersebut masih berdasarkan keterangan Abdul Rokib dan tim kuasa hukumnya. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan kepada media, sehingga prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan tetap dikedepankan.

Penulis : Yogi Setiawan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Dugaan Pungutan di Tiga Madrasah Inhil, Kemenag Diminta Bertindak Tegas dan Perketat Pengawasan Dana BOS serta PIP
Kaki Mahasiswi di Bangka Barat Nyaris Putus Dibacok, Polres Ungkap Motif Pelaku penganiayaan Karena Tersinggung
Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Ciptamulya, Pemkab Sukabumi Siapkan Tanggap Darurat
Satu HP Jadi Saksi Bisu, Jurnalis Peliput Galian PJT II Cikampek Diteror Orang Tak Dikenal
Lima Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Cibungur Pertanyakan Perbedaan Bonus Tahunan, Manajemen Tunggu Penjelasan Kantor Pusat
Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI
LSM Annahl Kawal Dugaan Pemalsuan Data Dewas RSUD. R.Syamsudin, Minta Proses Hukum Tak Tebang Pilih
Ketua KNPI Kota Sukabumi Sentil DPRD: ” Jangan Jadi Pengkhianat Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Sorotan Dugaan Pungutan di Tiga Madrasah Inhil, Kemenag Diminta Bertindak Tegas dan Perketat Pengawasan Dana BOS serta PIP

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:15 WIB

Kaki Mahasiswi di Bangka Barat Nyaris Putus Dibacok, Polres Ungkap Motif Pelaku penganiayaan Karena Tersinggung

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:35 WIB

Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Ciptamulya, Pemkab Sukabumi Siapkan Tanggap Darurat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:38 WIB

Satu HP Jadi Saksi Bisu, Jurnalis Peliput Galian PJT II Cikampek Diteror Orang Tak Dikenal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:06 WIB

Lima Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Cibungur Pertanyakan Perbedaan Bonus Tahunan, Manajemen Tunggu Penjelasan Kantor Pusat

Berita Terbaru