SUARARAKYAT.info|| Sukabumi-Proyek pembangunan Gapura Tugu Batas Kota Sukabumi yang digadang-gadang menjadi ikon baru daerah, kini justru terjerat dugaan pelanggaran serius. Investigasi mendalam yang dilakukan MIO Indonesia menemukan fakta mencengangkan: proyek dengan nilai kontrak hampir Rp 2 miliar ini dijalankan tanpa memenuhi kewajiban hukum dasar bagi pekerjanya dan tanpa pengawasan keselamatan kerja yang memadai.
Proyek senilai Rp 1.997.417.889 ini dilaksanakan oleh CV. WIKAN di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Kota Sukabumi. Namun, di balik tembok proyek yang sedang dikebut, terungkap realitas pahit tentang pengabaian hak pekerja, kondisi keselamatan minim, serta risiko penurunan mutu akibat tekanan waktu penyelesaian yang kian mepet.
Temuan paling mencolok dari investigasi MIO Indonesia adalah fakta bahwa tidak satu pun pekerja di proyek tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.Kepala tukang dan para pekerja sendiri mengakui bahwa mereka tidak dibekali perlindungan sosial apa pun, padahal pekerjaan di lapangan memiliki risiko tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih parah lagi, pekerja terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar, seperti helm, sepatu kerja, atau sarung tangan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek dan pengabaian prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi syarat wajib dalam setiap proyek pemerintah.
“Ini bukan lagi kelalaian kecil, ini bentuk nyata pengabaian hukum ketenagakerjaan. Tidak ada BPJS bagi pekerja proyek pemerintah bernilai miliaran jelas pelanggaran serius. Kami mendesak Dinas PU Sukabumi menghentikan proyek ini sementara, sampai semua pekerja terlindungi secara hukum,”tegas Purwanto, Ketua DPD MIO Indonesia Sukabumi.Selasa (21/10/2025)

Purwanto menegaskan bahwa pengabaian ini bukan hanya masalah administratif, tetapi menyangkut hak asasi pekerja untuk dilindungi negara.
Dikejar Deadline Ekstrem, Risiko Mutu dan Kecelakaan Meningkat
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek Gapura Tugu Batas Kota Sukabumi memiliki durasi 120 hari kalender sejak 21 Juli 2025. Hingga 21 Oktober 2025, proyek telah berjalan 93 hari, dengan sisa waktu hanya 27 hari kalender.
Namun, dari keterangan Kepala Tukang, dibutuhkan setidaknya 29 hari lagi untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. Artinya, waktu yang tersisa tidak realistis untuk mengejar penyelesaian dengan standar mutu yang layak.
Tekanan deadline yang sangat ketat ini berpotensi memicu praktik pemotongan material dan percepatan kerja yang berisiko terhadap keselamatan. Klaim progres fisik 80% di tengah pekerjaan pembesian yang baru mencapai sekitar 50% memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian laporan dengan kondisi lapangan.
“Kalau waktunya dipaksa selesai, ya pasti ada bagian yang dikejar-kejar. Kadang bahan belum kering, udah lanjut lagi,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
Pelaksana Proyek Diduga Menghindar
Di tengah sorotan tajam terhadap proyek ini, tim MIO Indonesia berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana, namun Raka, pelaksana lapangan dari CV. WIKAN, tidak berada di lokasi saat investigasi dilakukan.
Beberapa pekerja bahkan menyebut bahwa pengawasan langsung dari pihak pelaksana sangat minim, sehingga pekerjaan banyak dikendalikan oleh tukang tanpa arahan teknis harian.
Minimnya kontrol ini memperburuk kondisi lapangan, apalagi dengan tidak adanya perlindungan BPJS dan pelaksanaan K3.
Sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah, MIO Indonesia menyampaikan tiga langkah mendesak yang harus segera dilakukan oleh pihak berwenang:

1. Audit Kepatuhan Hukum dan BPJS:
Mendesak Dinas PU Kota Sukabumi segera mengaudit kepatuhan CV. WIKAN dalam hal pendaftaran BPJS dan penerapan K3 sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Audit Kualitas dan Progres Fisik:
Meminta audit teknis independen terhadap klaim progres 80%, termasuk pemeriksaan kualitas material dan metode kerja di lapangan.
3. Pertanggungjawaban Terbuka:
Menuntut CV. WIKAN dan pejabat pembina proyek memberikan penjelasan publik secara terbuka atas dugaan pelanggaran hukum, agar proyek tidak menjadi simbol penyimpangan di tengah semangat pembangunan daerah.
Proyek Gapura Tugu Batas Kota Sukabumi seharusnya menjadi lambang kemajuan dan identitas kota. Namun dengan berbagai temuan pelanggaran yang mengemuka, proyek ini justru mencerminkan lemahnya pengawasan, pengabaian terhadap hak buruh, serta potensi korupsi waktu dan mutu pekerjaan.
Jika tidak ada tindakan cepat dan transparan dari pihak berwenang, proyek bernilai hampir Rp 2 miliar ini berisiko menjadi monumen kegagalan moral dan hukum di tengah kota Sukabumi.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)














