Polres Sorong Kembali Tertibkan Penjualan Cap Tikus di Jalan Mawar

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SORONG — Kepolisian Resor Sorong melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong, Minggu malam (10/5/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu andy indrajaya,S.TrK,
bersama Tim Opsnal setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang dinilai meresahkan warga di kawasan Jalan Mawar, Kabupaten Sorong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan warga diterima sekitar pukul 19.00 WIT. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi minuman keras tradisional ilegal tersebut.

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa waktu, aparat kepolisian akhirnya bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.10 WIT dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat plastik bening berisi minuman keras jenis Cap Tikus.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial LS (26), warga Jalan Mawar, Kabupaten Sorong, yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan miras tersebut. Kepada petugas, yang bersangkutan kemudian diberikan pembinaan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

READ  Jelang May Day 2025, Personel Polresta Bandara Soetta Gelar Pelatihan Dalmas

Kabid Humas Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa penertiban minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.

Menurutnya, peredaran minuman keras lokal tanpa izin sering kali menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan, pertikaian antarwarga, hingga tindak kriminal lainnya. Karena itu, kepolisian meminta masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.

“Polda Papua Barat Daya bersama jajaran Polres akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang meresahkan,” ujarnya.

Polres Sorong juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan pembinaan tetap menjadi langkah utama dalam penanganan kasus-kasus serupa, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali terlibat dalam aktivitas penjualan miras tradisional.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Sorong tetap terjaga serta masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh peredaran minuman keras ilegal.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Etik Polri Berujung PTDH Terhadap Pelaku Penikam Ardhalina
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Krimsus Polda PBD Selamatkan dan Kembalikan 17 Satwa di Lindungi ke Habitatnya
Polda Papua Barat Daya Ajak BEM Se-Sorong Raya Perkuat Sinergi Ciptakan Keamanan Daerah
5 Unit MCK Warga Kampung Tanah Rubuh Rampung dan Dicat
Polres Sorong Sita Penjualan Minuman Keras Tradisional Jenis Cap Tikus di Jalan Belibis
Warga Resah, Polresta Sorong Kota Bongkar Penjualan Cap Tikus Sebanyak 30 Liter di Tanjung Malinda
Polres Maybrat Amankan Upacara HUT ke-17 Kabupaten Maybrat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Sidang Etik Polri Berujung PTDH Terhadap Pelaku Penikam Ardhalina

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polres Sorong Kembali Tertibkan Penjualan Cap Tikus di Jalan Mawar

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:26 WIB

Krimsus Polda PBD Selamatkan dan Kembalikan 17 Satwa di Lindungi ke Habitatnya

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:31 WIB

Polda Papua Barat Daya Ajak BEM Se-Sorong Raya Perkuat Sinergi Ciptakan Keamanan Daerah

Berita Terbaru