SUARARAKYAT.info||Sukabumi —Gelombang keheranan kini tengah melanda kalangan internal Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sebuah Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan baru mendadak muncul tanpa proses yang transparan dan tanpa pemberitahuan kepada pengurus lama. SK tersebut menempatkan RP sebagai Ketua PWRI Kabupaten Sukabumi sebuah keputusan yang dinilai banyak pihak sebagai “kudeta”dan sarat kejanggalan.
Salah satu pengurus aktif PWRI Sukabumi, Ae Jaenudin atau yang akrab disapa Kang Ajay, mengungkapkan kekecewaannya atas manuver senyap tersebut. Menurutnya, SK itu turun “tanpa angin, tanpa hujan”, seolah-olah menghapus seluruh mekanisme demokratis yang sebelumnya telah dijalankan oleh para anggota PWRI di tingkat kabupaten.
“Jelas munculnya SK ini sangat membagongkan. Pasalnya, tak ada proses yang sesuai AD/ART PWRI. Tak ada rapat, tak ada musyawarah, dan tak ada pemilihan. Tiba-tiba saja Rizal Pane diumumkan jadi ketua,” tegas Ajay dengan nada kecewa.minggu (9/11/2025)
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa proses penjaringan calon ketua PWRI Sukabumi sebelumnya telah dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat di kediamannya sendiri, dan hasilnya bahkan telah dilaporkan secara resmi ke DPD PWRI Jawa Barat. Dalam hasil tersebut, nama P disebut sebagai calon kuat ketua PWRI Sukabumi, sedangkan RP justru tercatat sebagai pembina organisasi, bukan kandidat ketua.
“Kalau tiba-tiba posisi P digantikan oleh RP tanpa mekanisme dan pemberitahuan, ya patut diduga ada permainan di belakang layar. Ini seperti kudeta kecil di tubuh PWRI,” ujarnya.

Kang Ajay menilai bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, melainkan juga pembunuhan terhadap nilai demokrasi dan marwah organisasi wartawan itu sendiri. Ia bahkan menyebut peristiwa ini sebagai “kudeta halus yang dibungkus legalitas SK.”
Dalam pernyataan yang lebih keras, ia menyindir bahwa posisi RP sebagai ketua tanpa proses sah bisa diibaratkan sebagai “anak haram PWRI”, karena lahir dari proses yang tidak sah dan menabrak aturan internal organisasi.
“PWRI itu lembaga profesi wartawan yang seharusnya menjunjung transparansi dan kebenaran, bukan arena untuk intrik dan kepentingan pribadi. Kalau caranya begini, sama saja dengan mematikan ruh demokrasi di tubuh organisasi,” lanjut Ajay.
Belum ada klarifikasi resmi dari pihak RP maupun DPD PWRI Jawa Barat terkait tudingan tersebut. Namun sejumlah anggota menyebut, SK baru itu diduga kuat diinisiasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih kendali organisasi dengan cara instan, tanpa menghargai proses yang telah berjalan.
Dalam dunia jurnalistik, kebenaran dan transparansi adalah fondasi utama. Ironisnya, dua hal itu justru kini tampak dikorbankan di dalam tubuh organisasi wartawan sendiri. Kudeta senyap di PWRI Sukabumi bukan hanya soal siapa yang berhak menjadi ketua, tetapi tentang hilangnya etika dan marwah perjuangan di balik bendera profesi wartawan yang seharusnya bebas dari intrik kekuasaan.
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














