Polda Papua Barat Daya Serahkan 12 Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Kejari Sorong

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

i

Screenshot

Kota Sorong Papua Barat Daya – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) melimpahkan 12 tersangka kasus penambangan emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw ke Kejaksaan Negeri Sorong setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Sabtu (14/3/2026).

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung dalam keterangan pers kepada media, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik Dirkrimsus telah melakukan penangkapan terhadap para penambang emas tanpa izin tersebut. Setelah itu, penyidik melakukan penyelidikan lanjutan serta memeriksa sejumlah saksi.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sorong dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka pada hari Rabu kemarin penyidik melaksanakan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 12 tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial BR, AS, FO, FK, NI, IQ, IN, MH, AR, IN, HP, dan AC.

Dirkrimsus menambahkan, setelah proses pelimpahan tahap dua, pihaknya juga melakukan pendampingan bersama pihak kejaksaan untuk membawa para tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lapas Kelas II Sorong.

READ  Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api

“Kami turut mendampingi proses pengantaran para tersangka hingga ke Lapas,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dan limbah pasir hitam yang sebelumnya telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Sorong.

Barang bukti emas yang disita di antaranya dari tersangka berinisial BH seberat 3,32 gram dan 6,95 gram, dari tersangka NS alias Dody seberat 11,58 gram, serta dari tersangka HP masing-masing seberat 11,15 gram, 52,42 gram, 25,19 gram, dan 0,13 gram.

Sementara itu, barang bukti berupa pasir hitam dari tersangka AR masing-masing seberat 1.847,6 gram, 1.827,84 gram, 1.761,68 gram, 1.698,98 gram, 1.563,72 gram, 1.579,08 gram, dan 654,55 gram.

Lebih lanjut, Dirkrimsus menjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 10 orang merupakan penambang ilegal yang dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai pembeli dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum
Polda Papua Barat Daya Laksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Gelar Perkara Dumas
Korupsi APBD Kabupaten Sorong Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Banjir Bandang Terjang Ciapus Banjaran, Diduga Satu Korban Meninggal Dunia dan Satu Masih Dalam Pencarian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 03:22 WIB

Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru