Surat Terbuka ke Presiden Prabowo Subianto, Legiman Pranata Bongkar Dugaan Mafia Tanah Terstruktur di Balik SHM 477: Identitas Ganda, Gugatan Melewati Tenggat, dan Negara yang Dinilai Abai

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || DELI SERDANG – Sengketa lahan yang menyeret Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 kian memanas setelah Legiman Pranata melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan praktik mafia tanah yang disebutnya terstruktur dan melibatkan oknum berpengaruh.

Dalam suratnya, Legiman mengaku telah menempuh seluruh jalur administratif dan hukum sebagai warga negara. Namun, selama lebih dari satu dekade, ia merasa negara belum sepenuhnya hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan atas hak kepemilikan tanahnya.

Jejak Awal SHM 477 dan Dugaan Identitas Ganda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pada 31 Desember 2008 SHM 477 tercatat beralih kepada Sihar Sitorus (lahir 1966) melalui Akta Jual Beli Nomor 54 yang dibuat oleh Notaris Nurlinda Simanjorang, SH, menggunakan NIK 127117*******0002.

Empat tahun berselang, tepatnya 30 April 2012, muncul dokumen Perjanjian Sewa-Menyewa Akta Nomor 25 atas lahan yang sama. Dalam akta tersebut tercantum nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus (lahir 1968) dengan NIK 3173**********04.

Perbedaan tahun lahir dan nomor induk kependudukan (NIK) ini memunculkan dugaan adanya identitas ganda yang digunakan dalam transaksi atas objek tanah yang sama. Fakta tersebut, menurut Legiman, menjadi dasar bagi perusahaan tertentu untuk melakukan aktivitas penimbunan lahan tanpa pernah ada klarifikasi terbuka kepada publik mengenai perbedaan identitas tersebut.

“Dua identitas berbeda, dua tahun lahir berbeda, dua NIK berbeda, tetapi atas tanah yang sama. Negara seharusnya bisa menjelaskan ini,” demikian salah satu poin dalam surat terbuka Legiman.Jumat (20/2/2026)

Riwayat Administratif SHM 655 Milik Legiman

Di sisi lain, Legiman menegaskan bahwa kepemilikan tanahnya berangkat dari dasar hukum yang sah, yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 1974 yang ia beli secara resmi pada 31 Januari 2000.

Sejak itu, ia melakukan serangkaian proses administratif, antara lain:

Mengurus Nomor Objek Pajak (NOP) pertama kali pada 10 Mei 2012;

Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2006–2012 senilai hampir Rp39 juta;

Mendaftarkan tanah ke BPN Deli Serdang pada 14 Juni 2012;

Membayar BPHTB dan PPh sebesar Rp204 juta pada 23 November 2012.

Proses tersebut berujung pada terbitnya SHM Nomor 655 pada 26 Desember 2012 dengan luas 8.580 meter persegi atas nama Legiman Pranata.

Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan melalui prosedur resmi di kantor pertanahan.

Plang Klaim dan Gugatan yang Dinilai Terlambat

READ  Harga Bubur di Kawasan Al. Ajim Cigombong Picu Keluhan Warga: Rp15 Ribu untuk Seporsi Bubur, Terlalu Mahal

Persoalan memuncak pada 30 Januari 2013 ketika sebuah plang klaim kepemilikan SHM 477 dipasang di atas lahan yang telah bersertifikat SHM 655 miliknya.

BPN Deli Serdang kemudian menggelar rapat klarifikasi pada 7 Mei 2013 dan melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara hingga ke Deputi Penanganan Sengketa di Jakarta. Namun, menurut Legiman, tidak ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak pemilik SHM 477 dalam tenggat 90 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Keanehan baru muncul pada 23 Juni 2017 ketika lahan SHM 655 diukur ulang tanpa sepengetahuan dirinya. Tak lama kemudian, lahan tersebut dijadikan objek gugatan dalam perkara PTUN Nomor 98/G/PTUN/XII/2017—empat tahun setelah rapat klarifikasi digelar.

Legiman menilai langkah tersebut sebagai bentuk upaya hukum yang melampaui batas waktu dan berpotensi mencederai asas kepastian hukum.

Tekanan Hukum dan Akses Perbankan Tersendat

Sejak 2012 hingga 2024, Legiman mengaku menghadapi serangkaian tekanan, mulai dari laporan kepolisian, undangan klarifikasi, hingga kesulitan mendapatkan hak tanggungan dari perbankan karena status tanahnya dinyatakan dalam sengketa.

Pada 2024–2025, ia melaporkan dugaan penggunaan NIK ganda ke berbagai institusi, termasuk kepolisian daerah, Irwasda, Propam, hingga Mabes Polri. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, pihak terlapor belum pernah dihadirkan dalam pemeriksaan, sementara proses hukum dinilai berjalan tanpa kepastian.

Ia juga menyebut sengketa ini diduga melibatkan oknum yang saat ini menduduki kursi DPR RI, meskipun belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Memohon Negara Hadir

Melalui surat terbukanya kepada Presiden Prabowo Subianto, Legiman meminta audit menyeluruh atas dokumen SHM 477, penelusuran dugaan identitas ganda dalam sistem administrasi kependudukan, serta evaluasi terhadap proses penanganan sengketa oleh instansi pertanahan dan aparat penegak hukum.

“Jika mafia tanah dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya sertifikat rakyat kecil, tetapi kepercayaan terhadap negara,” tulisnya.

Kasus ini kembali mengemuka sebagai ujian serius bagi komitmen pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Publik kini menunggu respons pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah sengketa SHM 477 akan menjadi preseden perbaikan sistem, atau justru memperpanjang daftar panjang konflik agraria yang tak kunjung menemukan keadilan.

Catatan Redaksi: sebagai jurnalistik yang profesional pihak Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada siapapun perihal pemberitaan ini sesuai dengan undang undang no 40 tahun 1999,

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan
MANTAP ” 95 Sekolah di Kepulauan Meranti Lolos Program Revitalisasi 2026, 21 Sekolah Masuki Tahap Pelaksanaan
MPR Buru Mengutuk Keras Oknum Mahasiswa Yang Bangun Opini Sesat Terkait Pos PAM Satgas PKH Yonif Raider 733 Masariku Di Gunung Botak
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi di Namlea Ilat Kian Menyita Perhatian, Keluarga Korban Minta Dugaan Pelanggaran Etik Oknum  Advokat hingga Intimidasi Ikut Diusut
9 Hari TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Pembangunan Melaju Pesat, Semangat Gotong Royong Kian Menguat
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, LAMR Kabupaten Bengkalis dan Bea Cukai Gelar Gotong Royong Bersama
Harapan Besar untuk Revitalisasi SD 2026, Meranti Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:56 WIB

Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:54 WIB

MANTAP ” 95 Sekolah di Kepulauan Meranti Lolos Program Revitalisasi 2026, 21 Sekolah Masuki Tahap Pelaksanaan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:42 WIB

MPR Buru Mengutuk Keras Oknum Mahasiswa Yang Bangun Opini Sesat Terkait Pos PAM Satgas PKH Yonif Raider 733 Masariku Di Gunung Botak

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:28 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi di Namlea Ilat Kian Menyita Perhatian, Keluarga Korban Minta Dugaan Pelanggaran Etik Oknum  Advokat hingga Intimidasi Ikut Diusut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:17 WIB

9 Hari TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Pembangunan Melaju Pesat, Semangat Gotong Royong Kian Menguat

Berita Terbaru