Pembina Awas Sambut Baik Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025: Larang Kriminalisasi Pers Langsung Tanpa Mekanisme Hukum Pers  

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| SURABAYA – Pembina Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS) NOVENDRI YUSDI & PARTNERS menyambut baik Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memberikan penegasan penting bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme hukum pers terlebih dahulu.

Putusan ini relevan tidak hanya bagi wartawan, tetapi juga aparat penegak hukum, pejabat publik, pelaku usaha, dan masyarakat luas, karena berdampak langsung pada praktik penegakan hukum sehari-hari. Perkara ini muncul dari pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, frasa tersebut selama ini sering ditafsirkan secara sempit dan tidak operasional.

“Yang sering terjadi, wartawan justru langsung dilaporkan ke polisi, digugat secara perdata, atau diproses pidana akibat karya jurnalistiknya, tanpa melalui mekanisme yang disediakan oleh UU Pers. Kondisi ini membuka ruang kriminalisasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kebebasan berekspresi,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan Pasal 8 UU Pers konstitusional bersyarat dengan penafsiran tegas: perlindungan hukum mencakup larangan penjatuhan sanksi pidana dan/atau perdata secara langsung atas karya jurnalistik; setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers (hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers); serta proses pidana atau perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) jika mekanisme pers tidak dijalankan atau tidak dipatuhi.

READ  Mahasiswa PTNU Jatim Perkuat Sinergi Kebangsaan Lewat Audiensi Strategis dengan Bakesbangpol

“Dengan kata lain, laporan pidana bukan pintu pertama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan,” jelasnya.jumat (30//2026)

Putusan ini mempertegas posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi, dengan menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan dengan instrumen hukum pidana represif. MK tidak memberikan “kekebalan hukum” bagi wartawan, melainkan menata ulang tata cara penegakan hukum agar adil, proporsional, dan sesuai dengan karakteristik kerja jurnalistik. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum melalui jalur yang benar dan berimbang.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pers Indonesia, sekaligus pengingat bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkam kritik, melainkan sarana menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.

Apabila Anda adalah wartawan, media, pejabat publik, atau masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait pemberitaan, NOVENDRI YUSDI & PARTNERS siap memberikan pendampingan dan analisis hukum yang komprehensif.pungkasnya

Penulis : Ags

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Berakhir Tanpa Hasil, PC PMII Pasuruan Gugat Kepemimpinan PKC Jatim dan Soroti Kedekatan dengan Penguasa
Dinilai Abaikan Amanat Reformasi, BEM Pasuruan Raya Tolak Keras Pengesahan Revisi UU Polri
Ormas Aksi Bela Rakyat Serahkan Berkas Hak Angket ke DPRD, Usulkan Pemakzulan Wali Kota Sukabumi
Keponakan Pahlawan Nasional Marsinah, Prajurit TNI AD Wahyu Tetap Tegar Bertugas di Papua Meski Ditinggal Sang Ayah
Sesat Pikir “Public Trust”, Ketika Penegakan Hukum Tereduksi Menjadi Sekadar Pencitraan
Empat Bulan Buron, Oknum Kiai Cabul Cicantayan Belum Ditangkap: Publik Pertanyakan Nyali dan Keseriusan APH
APMP Jatim Serahkan Dokumen Bukti Tambahan Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo ke Kejari Surabaya, Minta Proses Hukum Transparan 
Diduga Gelanggang Judi Sabung Ayam di Teporo Kian Terang-terangan, Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum Dipertaruhkan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:49 WIB

Aksi Berakhir Tanpa Hasil, PC PMII Pasuruan Gugat Kepemimpinan PKC Jatim dan Soroti Kedekatan dengan Penguasa

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:06 WIB

Dinilai Abaikan Amanat Reformasi, BEM Pasuruan Raya Tolak Keras Pengesahan Revisi UU Polri

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:26 WIB

Ormas Aksi Bela Rakyat Serahkan Berkas Hak Angket ke DPRD, Usulkan Pemakzulan Wali Kota Sukabumi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:20 WIB

Keponakan Pahlawan Nasional Marsinah, Prajurit TNI AD Wahyu Tetap Tegar Bertugas di Papua Meski Ditinggal Sang Ayah

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sesat Pikir “Public Trust”, Ketika Penegakan Hukum Tereduksi Menjadi Sekadar Pencitraan

Berita Terbaru