Pembina Awas Sambut Baik Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025: Larang Kriminalisasi Pers Langsung Tanpa Mekanisme Hukum Pers  

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| SURABAYA – Pembina Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS) NOVENDRI YUSDI & PARTNERS menyambut baik Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memberikan penegasan penting bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme hukum pers terlebih dahulu.

Putusan ini relevan tidak hanya bagi wartawan, tetapi juga aparat penegak hukum, pejabat publik, pelaku usaha, dan masyarakat luas, karena berdampak langsung pada praktik penegakan hukum sehari-hari. Perkara ini muncul dari pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, frasa tersebut selama ini sering ditafsirkan secara sempit dan tidak operasional.

“Yang sering terjadi, wartawan justru langsung dilaporkan ke polisi, digugat secara perdata, atau diproses pidana akibat karya jurnalistiknya, tanpa melalui mekanisme yang disediakan oleh UU Pers. Kondisi ini membuka ruang kriminalisasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kebebasan berekspresi,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan Pasal 8 UU Pers konstitusional bersyarat dengan penafsiran tegas: perlindungan hukum mencakup larangan penjatuhan sanksi pidana dan/atau perdata secara langsung atas karya jurnalistik; setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers (hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers); serta proses pidana atau perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) jika mekanisme pers tidak dijalankan atau tidak dipatuhi.

READ  Jalan Rusak Tak Kunjung Usai, Diduga Anggaran Yang Ratusan Miliar di Surabaya Dipertanyakan

“Dengan kata lain, laporan pidana bukan pintu pertama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan,” jelasnya.jumat (30//2026)

Putusan ini mempertegas posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi, dengan menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan dengan instrumen hukum pidana represif. MK tidak memberikan “kekebalan hukum” bagi wartawan, melainkan menata ulang tata cara penegakan hukum agar adil, proporsional, dan sesuai dengan karakteristik kerja jurnalistik. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum melalui jalur yang benar dan berimbang.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pers Indonesia, sekaligus pengingat bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkam kritik, melainkan sarana menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.

Apabila Anda adalah wartawan, media, pejabat publik, atau masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait pemberitaan, NOVENDRI YUSDI & PARTNERS siap memberikan pendampingan dan analisis hukum yang komprehensif.pungkasnya

Penulis : Ags

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi: Isu Kematian Hilman Suararakyat Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Diduga Gedung Rakyat Tanpa Wakil: DPRD Kota Pasuruan Disegel Mahasiswa, Mosi Tidak Percaya Menggema di Tengah Kekecewaan
Blokade Jalan Depan Kodim Picu Ketegangan, Long March Mahasiswa Pasuruan Dipaksa Putar Arah
Leher Terjerat Kabel Menjuntai, Pengendara Terluka Parah di Kediri: Dugaan Kelalaian Jaringan Internet Menguat
Gus Man GMPI Jatim Serukan Warga Bijak Bermedsos dan Jaga Persatuan di Tengah Maraknya Isu Nasional
PKBM Aji Saka Kediri Disorot,Pemerhati Publik Desak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Turun Tangan
BEM PTMAI Zona V Jawa Timur–Bali Gelar Aksi di DPRD Jatim, Tegaskan Penolakan Impunitas dan Tuntut Keadilan
Mahasiswa Dihadang di Depan PCNU Bangil, BEM Pasuruan Raya Kecam Pembungkaman dan Desak Penegakan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:12 WIB

Klarifikasi Resmi: Isu Kematian Hilman Suararakyat Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Diduga Gedung Rakyat Tanpa Wakil: DPRD Kota Pasuruan Disegel Mahasiswa, Mosi Tidak Percaya Menggema di Tengah Kekecewaan

Kamis, 16 April 2026 - 14:54 WIB

Blokade Jalan Depan Kodim Picu Ketegangan, Long March Mahasiswa Pasuruan Dipaksa Putar Arah

Kamis, 16 April 2026 - 02:50 WIB

Leher Terjerat Kabel Menjuntai, Pengendara Terluka Parah di Kediri: Dugaan Kelalaian Jaringan Internet Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIB

Gus Man GMPI Jatim Serukan Warga Bijak Bermedsos dan Jaga Persatuan di Tengah Maraknya Isu Nasional

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB

Berita Daerah

GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2–3 Mei 2026

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WIB