SUARARAKYAT.info|| Kuantan Singingi, Riau — Seorang wartawan investigasi bernama Athia, yang juga dikenal sebagai Direktur Media IntelijenJendral.com serta pemilik akun TikTok @athia.tim.investigasi, diduga menjadi korban pencemaran nama baik di media sosial. Tuduhan tersebut datang dari akun TikTok @romariorupiah, yang menuding Athia menerima uang jutaan rupiah setelah mempublikasikan pemberitaan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.jumat (16/1/2026)
Tuduhan tersebut disampaikan melalui kolom komentar pada konten TikTok milik Athia, Jumat siang (16/01/2026). Dalam komentarnya, akun @romariorupiah menuliskan pernyataan bernada insinuatif yang mengarah pada dugaan bahwa Athia menerima sejumlah uang dalam jumlah besar. Tuduhan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti, tanpa konfirmasi, serta tanpa klarifikasi kepada pihak yang dituduh.
Menanggapi tuduhan tersebut, Athia secara terbuka membalas komentar akun @romariorupiah dan meminta penjelasan yang jelas serta bertanggung jawab. Ia menantang pihak penuduh untuk menyampaikan secara terbuka sumber uang yang dimaksud, siapa yang memberikan, kapan diberikan, serta dalam konteks apa tudingan tersebut dilontarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika memang saya dituduh menerima uang jutaan rupiah, silakan dibuka secara terang-benderang. Dari siapa, kapan, di mana, dan untuk kepentingan apa. Jangan membangun opini liar tanpa dasar,” tegas Athia.
Namun hingga berita ini diterbitkan, akun TikTok @romariorupiah belum memberikan klarifikasi, penjelasan lanjutan, ataupun bukti atas tuduhan yang disampaikan di ruang publik tersebut.
Athia menilai tuduhan yang disebarkan melalui media sosial tersebut berpotensi kuat mencemarkan nama baik dirinya secara pribadi maupun profesi kewartawanan secara umum. Terlebih, tudingan tersebut muncul setelah ia mengungkap dugaan lemahnya penertiban aktivitas PETI yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
“Ini bukan sekadar menyerang saya pribadi, tetapi juga berpotensi menjadi upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik investigatif. Tuduhan tanpa bukti seperti ini sangat berbahaya karena membentuk opini sesat di ruang publik,” ujar Athia.
Kronologi Munculnya Tuduhan
Berdasarkan penelusuran, tuduhan tersebut muncul setelah Athia mengunggah konten TikTok yang memuat hasil liputan investigasi Media IntelijenJendral.com tertanggal 15 Januari 2026. Pemberitaan tersebut mengulas dugaan tidak efektifnya penertiban aktivitas PETI oleh Polsek Benai di Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Polsek Benai sebelumnya telah melakukan penertiban pada Jumat, 26 Desember 2025, dengan memusnahkan dua unit rakit PETI serta memberikan imbauan kepada masyarakat. Namun, berdasarkan informasi lapangan, aktivitas PETI di lokasi yang sama diduga kembali beroperasi hanya satu hari setelah penertiban dilakukan.
Keterangan sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa penertiban tersebut dinilai hanya bersifat sementara. Bahkan, warga menduga penindakan dilakukan saat aktivitas PETI masih dalam tahap persiapan, bukan ketika operasi sedang berlangsung penuh.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga Kamis, 15 Januari 2026, aktivitas PETI di wilayah tersebut kembali berjalan aktif, baik siang maupun malam hari. Jumlah rakit PETI yang beroperasi dilaporkan mencapai puluhan unit, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan komitmen penegakan hukum yang sebelumnya disampaikan oleh aparat kepolisian setempat. Warga menyatakan akan terus memantau situasi serta melaporkan kepada aparat penegak hukum dan media apabila aktivitas PETI terus berlangsung tanpa penindakan serius.
Athia menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dipublikasikan melalui Media IntelijenJendral.com maupun akun TikTok @athia.tim.investigasi disusun berdasarkan informasi lapangan, keterangan narasumber masyarakat, serta berpegang pada prinsip dan kode etik jurnalistik.
“Saya bekerja berdasarkan fakta dan data di lapangan. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, tempuhlah hak jawab atau klarifikasi secara profesional, bukan dengan melempar fitnah di media sosial,” tegasnya.
Athia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila tuduhan tanpa dasar tersebut tidak segera diklarifikasi. Menurutnya, langkah hukum perlu dipertimbangkan demi menjaga marwah profesi wartawan serta memberikan efek jera terhadap praktik penyebaran fitnah di ruang digital.
“Saya siap menempuh jalur hukum jika tuduhan ini terus dibiarkan tanpa klarifikasi. Ini penting agar ruang publik tidak diracuni oleh fitnah dan pembunuhan karakter,” pungkas Athia.
Penulis : Athia
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














