SUARARAKYAT.info|| Indragiri Hulu — Aksi penjarahan dan perusakan kembali mengguncang areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara yang dikerjasamakan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Tiga Raja Mas. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sungai Akar, Dusun Kayu Kawan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Jumat (12/12/2025).
Kelompok yang diduga dipimpin oleh Hendri Marbun Cs kembali berulah dengan merusak portal kebun serta menjarah hasil panen berupa enam unit mobil bermuatan tandan buah segar (TBS). TBS tersebut diketahui telah dimuat secara sah oleh masyarakat yang bekerja secara legal bersama PT Tiga Raja Mas.
Aksi ini tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas panen dan pengangkutan sawit di kawasan tersebut. Sejumlah pekerja harian dan sopir angkutan mengaku kehilangan penghasilan akibat kejadian tersebut.
Ironisnya, peristiwa penjarahan dan perusakan ini bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah laporan resmi telah dilayangkan kepada aparat penegak hukum sejak beberapa waktu lalu, termasuk laporan tertanggal 20 November 2025. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa Hendri Marbun Cs seolah-olah kebal hukum, meskipun dugaan tindak pidana terjadi secara terang-terangan dan berulang.
Tak berhenti pada aksi penjarahan dan perusakan, kelompok yang sama juga diduga melakukan provokasi terhadap warga Kilometer 23, Desa Sungai Akar. Provokasi tersebut dilakukan dengan menyebarkan narasi yang mempertanyakan legalitas PT Tiga Raja Mas serta meragukan kedudukan hukum H. Ali, seolah-olah perusahaan tersebut beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.
Padahal, berdasarkan dokumen resmi perusahaan, H. Ali tercatat sebagai Komisaris Utama PT Tiga Raja Mas, sementara Zaidi menjabat sebagai Direktur Utama. Seluruh legalitas perusahaan dinyatakan sah, terdaftar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat menilai penyebaran narasi tersebut sebagai upaya adu domba yang berbahaya dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah warga, khususnya antara masyarakat yang bekerja secara legal dengan pihak-pihak yang diduga melakukan penjarahan.
Jika merujuk pada rangkaian peristiwa yang terjadi, tindakan Hendri Marbun Cs berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
Pasal 362 KUHP tentang pencurian;
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan;
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang;
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan atau provokasi;
Pasal 55 KUHP terkait perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Dengan terpenuhinya unsur-unsur pidana tersebut, masyarakat menilai penegakan hukum seharusnya dapat segera dilakukan tanpa alasan pembiaran.
Seorang tokoh masyarakat Dusun Kayu Kawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons aparat penegak hukum.
“Ini sudah berulang kali terjadi. Buah sawit dijarah, portal dirusak, mobil dan motor juga dirusak, warga diprovokasi. Kalau laporan sudah masuk tapi tidak ada tindakan, wajar kami bertanya, hukum ini sebenarnya berlaku untuk siapa?” tegasnya.
Tokoh masyarakat lainnya menilai bahwa pembiaran justru akan memperburuk kondisi keamanan di lapangan.
“Yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tapi masyarakat yang bekerja secara resmi. Kalau ini terus dibiarkan, konflik horizontal bisa meledak. Aparat harus segera bertindak sebelum keadaan makin kacau,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait penanganan laporan terhadap Hendri Marbun Cs. Namun, belum ada respons atau keterangan yang diberikan.
Publik kini menanti langkah tegas dari Polres Indragiri Hulu untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk, demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, serta mencegah konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat
Penulis : Syw
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














