SUARARAKYAT.info|| INHIL– Proyek rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 28.521.212.400 kini menuai kritik tajam dari masyarakat. Kegiatan yang berlokasi di Kecamatan Keritang dan Kecamatan Selensen tersebut diduga kuat menggunakan material ilegal dan dikerjakan secara asal-asalan. Pantauan ini terjadi pada Senin (10/11/2025).
Proyek besar yang didanai dari pajak masyarakat dan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2025 itu semestinya menjadi infrastruktur unggulan yang dapat menunjang aktivitas warga. Namun kenyataannya, pekerjaan di lapangan justru diduga jauh dari standar mutu yang telah ditetapkan.
Menurut salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, seluruh material utama, seperti tanah uruk dan batu krokos, didatangkan dari daerah Jambi. Parahnya lagi, lokasi pengambilan bahan baku tersebut disebut tidak memiliki izin resmi.
“Semua bahan baku seperti tanah uruk dan krokos itu didatangkan dari daerah Jambi, Pak. Saya tahu persis kalau kuari tempat pengambilan bahan baku itu semuanya tidak memiliki izin. Ada yang punya izin, tapi jenis batunya bukan yang dibawa ke sini,” ungkapnya.(14/11/2025)
Proyek rekonstruksi ini dikerjakan oleh PT Nagamas Mitra Usaha, dengan pengawasan konsultan dari PT Tri Karsa. Berdasarkan dokumen kontrak nomor 620/SPHS-PUPRPKPP/BM-SKBJ.DBH2025/03/2025, nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp 28,5 miliar. Namun dari hasil pantauan awak media, tampak jelas kualitas pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar, mulai dari pemadatan yang kurang maksimal hingga penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kekecewaan publik semakin memuncak karena proyek sebelumnya yang dikerjakan perusahaan yang sama yakni pembangunan jembatan pada tahun 2024 di lokasi yang berdekatan juga menunjukkan hasil yang memprihatinkan. Beberapa konstruksi jembatan tampak retak, sedangkan bagian bahu jalan di pangkal dan ujung jembatan terlihat hampir terpisah akibat dugaan pondasi yang tidak kokoh.
Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak kontraktor, seorang warga keturunan Tionghoa bernama Topo yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan, pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak pernah direspons. Hal ini menimbulkan kesan seolah perusahaan tidak menghormati proses kontrol publik dan merasa kebal hukum.
Melihat sejumlah temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Tinggi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga instansi pemerintah terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dinas PUPR Provinsi Riau sebagai pihak yang membidangi program tersebut. Selain itu, evaluasi terhadap kualitas jembatan yang baru berusia beberapa bulan namun sudah mengalami kerusakan perlu segera dilakukan sebelum menimbulkan potensi kecelakaan bagi masyarakat pengguna jalan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, integritas, dan pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, terlebih ketika menggunakan dana publik dalam jumlah besar. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar proyek yang seharusnya bermanfaat tidak justru menjadi sumber kerugian negara.
(TIM)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














