Pertandingan Hukum Dugaan Kasus Ijazah Jokowi, Ketika Wasit Ikut Bermain di Lapangan, Menjadi Semu

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM – Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

SUARARAKYAT.info|| Bandung-Dalam setiap pertandingan, selalu ada kawan, lawan, dan wasit. Kawan menentukan solidaritas, lawan menguji ketangguhan, dan wasit menjadi penentu keadilan, wasit inilah yang harus diperankan oleh institusi kepolisian yang tampil sempurna dalam kenetralan. Namun, dalam “pertandingan hukum” yang disebut sebagai kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, kita justru menyaksikan fenomena menarik: wasit tampak ikut bermain di lapangan.Rabu (12/11/2025)

Sejak awal, masyarakat disuguhi drama panjang antara Roy Suryo cs sebagai pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi, dan pihak Istana yang memilih diam namun jelas berkepentingan menjaga reputasi. Dalam logika hukum, seharusnya polisi melalui Bareskrim atau Polda berada di posisi netral, meneliti bukti dan menegakkan hukum dengan kepala dingin. Namun, yang terlihat justru sebaliknya: penegak hukum lebih cepat menjerat pihak penanya ketimbang memverifikasi jawaban.

Pertanyaannya sederhana namun krusial:
Apakah pertandingan ini mempertemukan Roy Suryo cs melawan Jokowi,
atau sebenarnya Roy Suryo cs melawan Polisi,atau bahkan Roy Suryo cs melawan Jokowi dan Polisi sekaligus?

Jika menilik rangkaian peristiwa, tampak bahwa polisi tidak sekadar menjadi pengadil, melainkan bagian dari “tim pembela” dalam pertandingan ini. Ketika laporan soal dugaan ijazah palsu muncul, publik tidak pernah benar-benar melihat langkah verifikasi ilmiah, audit dokumen, atau uji laboratorium yang transparan. Yang muncul justru pasal pencemaran nama baik, seolah hukum lebih sibuk menjaga nama baik kekuasaan daripada menjaga objektivitas.

Inilah yang menimbulkan kesan bahwa “wasit meniup peluit bukan karena pelanggaran, tapi karena takut pada pemain tertentu.”
Padahal, dalam prinsip negara hukum, keberanian menegakkan keadilan justru diuji ketika yang dihadapi adalah kekuasaan itu sendiri.

Kasus ini bukan sekadar soal ijazah, tetapi soal legitimasi sistem hukum kita. Jika aparat penegak hukum kehilangan posisi netral, maka publik berhak khawatir: masihkah pertandingan hukum di negeri ini berlangsung adil?
Ataukah, seperti yang sering dikeluhkan masyarakat, “wasitnya sudah berpihak sejak peluit pertama dibunyikan”?

Fenomena ini memperlihatkan kecenderungan yang lebih luas: hukum berubah menjadi panggung, bukan arena pencarian kebenaran.
Ketika wasit meniup peluit bukan karena pelanggaran, tetapi karena takut pada pemain tertentu, maka publik tahu bahwa pertandingan telah kehilangan maknanya.

Keadilan sejatinya hanya bisa ditegakkan oleh keberanian bukan keberpihakan. Dan keberanian itu diuji justru ketika yang berdiri di hadapan adalah kekuasaan itu sendiri.
Kasus dugaan ijazah palsu mungkin tampak sederhana di permukaan, tetapi sesungguhnya ia menyingkap persoalan mendasar: apakah hukum di negeri ini masih sanggup berdiri tegak tanpa bergantung pada arah angin politik?

Bila wasit sudah menjadi bagian dari tim, maka peluit keadilan tidak lagi terdengar.
Yang tersisa hanyalah pertandingan semu, di mana penonton perlahan kehilangan kepercayaannya dan di situlah, sesungguhnya, kekalahan terbesar sebuah bangsa dimulai, akhirnya rakyat akan marah besar karena hukum sudah tidak menjadi panglima tertinggi dalam menyelesaikan masalah.

(Ash)

READ  RUU KUHAP: Advokat Dapat Hak Imunitas, Penghinaan Presiden Diselesaikan dengan Restorative Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prajurit Menyusup Lumpur, Menyelamatkan Bangsa:TNI Semangat Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatra 2025
Yakub F Ismail: Kala Solidaritas Menembus Tapal Batas
Wilson Lalengke: Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi
Sumatera Dalam Amukan: Ketika Deforestasi Berbuah Bencana Kemanusiaan
Menuntut Terang-Benderang di Kasus Kematian Nelita Saragih Sebuah Luka 12 Tahun yang Belum Sembuh
Pakar Hukum M Jaya,Vonis Eks Dirut ASDP: Benturan Business Judgment dan Hukum Pidana Jadi Alarm Serius Tata Kelola BUMN
Aceng Syamsul Hadie: Polri Seharusnya Jadi Pengawal, Bukan Pengelola Dalam Program MBG
Lensa Kesadaran: Warga Desa Cijengkol Gerakkan Kampanye Fotografi Lawan Sampah Plastik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:51 WIB

Prajurit Menyusup Lumpur, Menyelamatkan Bangsa:TNI Semangat Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatra 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:30 WIB

Yakub F Ismail: Kala Solidaritas Menembus Tapal Batas

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:53 WIB

Wilson Lalengke: Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:08 WIB

Sumatera Dalam Amukan: Ketika Deforestasi Berbuah Bencana Kemanusiaan

Selasa, 25 November 2025 - 04:47 WIB

Menuntut Terang-Benderang di Kasus Kematian Nelita Saragih Sebuah Luka 12 Tahun yang Belum Sembuh

Berita Terbaru