SUARARAKYAT.info||Palembang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan perkebunan sawit, yaitu PT. BSS dan PT. SAL. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel setelah menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 107 orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan proses pemberian kredit investasi yang bermasalah tersebut.Senin(10/11/2025)
Enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain:
1. WS, Direktur PT. BSS periode 2016–sekarang dan juga Direktur PT. SAL periode 2011–sekarang.
2. MS, Komisaris PT. BSS periode 2016–2022.
3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank Plat Merah tahun 2013.
4. ED, Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat Bank Plat Merah tahun 2010–2012.
5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013.
6. RA, Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat Bank Plat Merah tahun 2011–2019.
Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025. Mereka akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Palembang untuk tersangka MS, DO, ED, dan RA, serta Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang untuk tersangka ML. Sementara itu, tersangka WS belum dapat hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit.
Kejati Sumsel menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan dua lapisan pasal, yaitu:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 1,689 triliun, setelah dikurangi nilai aset yang telah disita dan dilelang sebesar Rp 506,15 miliar, sehingga total estimasi kerugian negara menjadi sekitar Rp 1,183 triliun.
Modus Operandi Kredit Fiktif dan Manipulasi Data
Kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT. BSS, yang dipimpin oleh WS, mengajukan permohonan kredit investasi sebesar Rp 760,856 miliar untuk pembangunan kebun inti dan plasma. Dua tahun kemudian, pada 2013, WS kembali mengajukan kredit atas nama PT. SAL sebesar Rp 677 miliar kepada kantor pusat bank plat merah di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pengajuan, sejumlah pejabat bank yang kini menjadi tersangka diduga melakukan manipulasi dan memasukkan data fiktif dalam memorandum analisa kredit, termasuk mengenai syarat agunan dan kelayakan usaha. Akibatnya, proses pencairan dana kredit tetap berjalan meskipun berbagai persyaratan tidak terpenuhi secara sah.
Kredit yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut juga digunakan untuk membangun Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan untuk fasilitas kredit modal kerja. Adapun total plafon kredit yang diberikan kepada kedua perusahaan mencapai:
PT. SAL : Rp 862,250 miliar
PT. BSS : Rp 900,666 miliar
Namun, dalam praktiknya, sebagian besar dana tidak digunakan sesuai tujuan awal. Proyek pembangunan kebun plasma dan pabrik tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan kredit tersebut berstatus macet (kolektabilitas 5) di laporan keuangan bank.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang melibatkan lembaga keuangan negara.
“Kami menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil dari tindak pidana ini. Negara telah dirugikan dalam jumlah yang sangat besar, dan kami akan pastikan seluruh pihak bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Vanny.
Penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara sebesar mungkin. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor perbankan yang melibatkan kredit investasi fiktif dengan modus penyalahgunaan fasilitas bank milik negara. Kejati Sumsel berjanji akan mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Sumber: Penerangan Hukum Kejati Sumsel














