SUARARAKYAT.info|| INHIL — Misteri hilangnya satu unit mobil dinas mewah jenis Land Rover BM 1 G, yang sebelumnya digunakan oleh almarhum mantan Bupati Indragiri Hilir H. Indra Muklis Adnan, kini menjadi buah bibir publik. Sudah lebih dari satu bulan awak media mencoba melakukan klarifikasi kepada Bidang Aset Pemda Inhil, namun hingga hari ini tak satu pun penjelasan resmi diberikan oleh Kabid Aset, R (inisial)
Kebisuan pejabat terkait semakin menambah tanda tanya besar, terlebih mobil tersebut merupakan aset negara yang seharusnya berada dalam pengawasan dan pengelolaan ketat.Selasa (18/11/2025)
Berdasarkan data yang terekam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemda Inhil tahun 2024, mobil dinas Land Rover tersebut sebenarnya telah dikembalikan ke Pemda setelah tidak jadi dilelang, meski sebelumnya sudah masuk daftar lelang dengan nilai Rp 390.600.000.
Karena statusnya kembali menjadi aset Pemerintah Daerah, maka keberadaan, penggunaan, hingga pencatatan ulang harusnya dapat diawasi dan diverifikasi dengan jelas. Namun faktanya, hingga kini tak ada kejelasan siapa yang memegang, menggunakan, atau menyimpan mobil dinas bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Situasi ini membuka potensi pelanggaran serius. Bila aset digunakan tanpa prosedur atau dibiarkan “dipinjamkan” tanpa surat resmi, maka secara hukum dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang hingga penggelapan aset daerah.
Tak hanya kasus Land Rover BM 1 G, sumber internal dari BPK Riau mengungkapkan bahwa dalam beberapa OPD setidaknya di lima OPD terdapat banyak kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.
Bahkan muncul dugaan adanya pemberkasan ganda, indikasi serius bahwa pengelolaan aset tidak hanya ceroboh, tetapi juga berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
Jika benar, situasi ini bukan lagi masalah administrasi, tetapi skandal besar terkait tata kelola aset Pemda Inhil.
Aset pemerintah adalah barang milik publik, dibeli menggunakan uang rakyat, dan karenanya wajib dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Diduga Raibnya mobil dinas senilai hampir setengah miliar rupiah adalah tamparan keras bagi tata kelola keuangan daerah, apalagi jika benar tidak ada dokumentasi, berita acara, atau penjelasan terkait keberadaannya.

Masyarakat berhak mengetahui,
Di mana mobil dinas BM 1 G sekarang?
Siapa yang menguasai atau menggunakannya?
Mengapa Bidang Aset bungkam dan tidak memberikan penjelasan resmi?
Mengapa banyak kendaraan dinas lain juga diduga tidak jelas keberadaannya?
Publik menuntut Pemda Inhil, khususnya Bupati dan Inspektorat Daerah, untuk menggelar audit menyeluruh terhadap seluruh aset kendaraan yang tercatat di LHP, termasuk menelusuri potensi
penyalahgunaan aset,
penggelapan,Pengalihan tanpa prosedur,
hingga adanya praktik “pinjam pakai” ilegal.
Kasus raibnya mobil dinas BM 1 G hanyalah puncak gunung es dari masalah tata kelola aset di Inhil yang selama ini dianggap tidak terbuka
Skandal ini harus dibuka terang-benderang.
Karena yang hilang bukan sekadar mobil tetapi kepercayaan publik pada pemerintah daerah.
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip jurnalistik profesional, kami berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi.Tulisan ini disusun berdasarkan informasi dan temuan yang tersedia di lapangan, serta keterangan dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, Redaksi tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.
Setiap bentuk hak jawab atau hak koreksi dapat disampaikan melalui saluran resmi Redaksi,sesuai data fakta yang konkretdan akan kami tayangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Syw)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














