SUARARAKYAT.info|| Pasuruan — Aroma keresahan kini kembali merebak di kalangan masyarakat Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Warga mengaku resah dengan maraknya praktik perjudian jenis cap jiki yang kian terbuka dilakukan di sebuah lahan kosong tak jauh dari akses pintu masuk Jalan Tol Beji. Aktivitas ilegal ini diduga beroperasi hampir setiap malam tanpa takut tersentuh aparat penegak hukum.
Dari hasil penelusuran di lapangan, terungkap bahwa kegiatan perjudian tersebut dikendalikan oleh seorang bandar bernama Nomo, yang disebut-sebut telah lama beroperasi di wilayah tersebut. Lokasi judi itu menjadi titik kumpul para penjudi dari berbagai daerah sekitar Beji, bahkan dari luar kecamatan.
Kegiatan perjudian ini berlangsung di area terbuka tanpa pengawasan berarti. Meja taruhan dan alat permainan diletakkan di tanah kosong yang hanya diterangi lampu seadanya. Aktivitas berlangsung mulai malam hari hingga dini hari, terutama pada akhir pekan, ketika jumlah penjudi meningkat tajam.
Salah satu warga setempat, berinisial Bapak Y (55), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak sosial dan keamanan di lingkungan sekitar.
“Awalnya hanya beberapa orang tua yang main, tapi sekarang anak-anak muda juga ikut. Lingkungan jadi tidak aman, banyak orang asing keluar masuk malam hari. Kadang sampai ribut karena kalah taruhan besar, bahkan ada yang rugi sampai seratus juta rupiah,” ujarnya dengan nada prihatin.(6/11/2025)
Selain menimbulkan keresahan, aktivitas judi cap jiki ini juga memicu gangguan ketertiban masyarakat. Banyak warga mengaku tidak nyaman karena suara bising, kendaraan keluar-masuk hingga larut malam, serta meningkatnya potensi tindak kriminal di sekitar lokasi.
Menurut beberapa sumber lain yang enggan disebutkan namanya, perjudian tersebut diduga dilindungi oleh oknum tertentu, sehingga aparat seolah tutup mata terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum itu. “Sudah beberapa kali dilaporkan, tapi tidak pernah ada tindakan nyata. Mereka seperti kebal hukum,” kata seorang warga lainnya.
Dengan makin maraknya praktik judi ini, warga berharap aparat kepolisian baik dari Polsek Beji maupun Polres Pasuruan segera turun tangan menindak tegas para pelaku, termasuk pihak yang membekingi aktivitas haram tersebut.
Masyarakat Desa Kenep mendesak agar pemberantasan perjudian dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga bandar dan jaringan pelindungnya. Mereka menilai, pembiaran semacam ini dapat memperburuk moral generasi muda dan mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan.
“Kalau dibiarkan terus, bisa-bisa desa ini jadi tempat judi terang-terangan. Kami hanya ingin hidup tenang tanpa takut atau terganggu setiap malam,” tutur Bapak Y dengan nada berharap.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu langkah konkret dari kepolisian untuk memutus rantai perjudian cap jiki yang telah merusak ketenteraman warga Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
(Rht)














