SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Ketenangan umat di Kota Sibolga, Sumatera Utara, terusik oleh kabar memilukan. Seorang mahasiswa asal Simeulue, Provinsi Aceh, bernama Arjuna Tamaraya (21), diduga ditemukan tewas setelah dianiaya secara kejam di lingkungan Masjid Agung Sibolga pada Sabtu (1/11/2025) dini hari. Kasus tragis ini memicu gelombang keprihatinan publik, termasuk dari sejumlah tokoh nasional dan aktivis hukum yang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Presiden RI H. Prabowo Subianto untuk turun tangan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Arjuna Tamaraya, yang diketahui sedang menempuh pendidikan tinggi di Sumatera Utara, memasuki Masjid Agung Sibolga dengan maksud untuk beristirahat sejenak. Namun niat baiknya ditanggapi dengan kekerasan.
Seorang pria berinisial ZP (57) menegur Arjuna dengan cara yang dinilai kasar dan tidak sopan. Ketegangan pun terjadi ketika korban menolak perlakuan tidak pantas tersebut. ZP yang tersinggung kemudian memanggil dua rekannya, yakni HB alias K (46) dan SS alias J (40). Ketiganya diduga langsung menganiaya korban secara brutal.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E., korban tidak hanya dipukuli dan diinjak-injak, tetapi juga diseret keluar dari area masjid hingga kepalanya membentur keras anak tangga. Lebih sadis lagi, kepala korban sempat dilempar dengan sebutir kelapa, mengakibatkan luka parah di bagian kepala (Contusio Cerebri).
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tak tertolong. Arjuna mengembuskan napas terakhirnya pada hari yang sama akibat pendarahan hebat di otak.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV, petugas akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku yang diketahui sedang bersiap melarikan diri.
Tragedi ini sontak mengguncang masyarakat Aceh dan Sibolga. Sejumlah tokoh nasional, antara lain Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.A.Kp (Ketua DPP GAKORPAN), Rusman Pinem, S.Sos (Ketua LBH Pers Prima Presisi Polri), serta Bunda Tiur Simamora, S.Ip, tokoh perempuan nasional dan sesepuh masyarakat Aceh–Sibolga Nauli, menyampaikan duka mendalam sekaligus kecaman keras terhadap tindakan biadab tersebut.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini. Kekerasan di rumah ibadah bukan sekadar tindak pidana, tapi juga bentuk teror terhadap kemanusiaan,” ujar Bunda Tiur Simamora, yang dikenal sebagai tokoh perempuan nasional dalam pernyataannya kepada media, Rabu (5/11/2025).
Senada dengan itu, Dr. Kristanto Manullang, S.H., M.H, Dr. Moses Waimuri, S.H., M.Th, serta Dr. Agip Supendi, S.H., M.H menyatakan bahwa tindakan para pelaku tergolong perbuatan yang mengarah pada terorisme moral dan sosial, karena menimbulkan keresahan serta berpotensi memicu konflik antar-etnis antara masyarakat Aceh dan Sibolga Nauli, dua komunitas besar yang sama-sama mayoritas Muslim.
“Masjid adalah rumah Allah, tempat berlindung dan menenangkan diri. Bukan tempat untuk mempermalukan dan menganiaya manusia,” tegas Dr. Bernard Siagian
Para tokoh juga menyerukan agar aparat penegak hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menelusuri adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak pengurus masjid.
Sementara itu, Bunda Tiur Simamora atas nama masyarakat Aceh dan Sibolga Nauli menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat luas atas insiden yang mencoreng wajah kemanusiaan di rumah ibadah. Ia mengajak semua pihak agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Kita berdoa agar keluarga besar almarhum Arjuna Tamaraya diberikan kekuatan dan ketabahan. Semoga musibah ini menjadi pelajaran bagi semua, agar kita lebih beradab dalam menjaga kesucian rumah Allah,” tutup Bunda Tiur.
Kasus ini kini ditangani serius oleh Polres Sibolga dengan pengawasan langsung dari Polda Sumatera Utara. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan tragedi ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Salam Prima Presisi Polri”
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Bunda Tiur Simamora, Rusman Pinem, Dr. Bernard Siagian














