SUARARAKYAT.info|| Sukabumi — Ketegangan muncul di kalangan aktivis Sukabumi setelah salah satu tokoh senior, Adam Firmando,akan melaporkan dugaan kasus penghinaan dan ancaman serius yang diterimanya melalui pesan suara WhatsApp. Dugaan tindak pidana ini diduga dilakukan oleh seorang oknum yang sebelumnya telah dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap H. Husein di polresta sukabumi
Dalam rekaman suara yang diterima di nomor pribadi Adam Firmando, terdengar nada kasar dan ancaman bernuansa kekerasan. Pelaku dengan lantang mengucapkan kata-kata yang dinilai menghina dan mengancam keselamatan dirinya.
Isi voice note tersebut, antara lain berbunyi:
“Sia anjing Adam ulah ikut campur, aing eweh urusan jeng sia. Sia ku aing diratakeun goblog. Sia arek backup si Husein jeng si Erik lain. Hayoh diadu jeng aing anjing… Eta sifat aing nu aslina, sia hayang naon anjing.” ujarnya lewat voice not yang diterimanya
Adam Firmando mengaku sangat dirugikan karena sudah membawa tanah pribadi atas tindakan tersebut. Ia menilai ucapan dalam voice note itu bukan hanya bentuk penghinaan pribadi, tetapi juga mengandung unsur pengancaman yang bisa mengganggu ketenangan dirinya serta keluarganya.
Selain dari mengancam dan intimidasi aktivis dan jurnalis, lewat pesan pesan voice not yang beredar,oknum juga sudah mengancam anggota polisi yang aktif seperti yang dikutip dari media infopolisi.net dengan judul wartawan dan polisi diahcans oleh bandar narkoba

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memilih jalur hukum. Saya tidak bisa membiarkan bentuk ancaman dan penghinaan seperti ini. Ini sudah melampaui batas etika dan hukum,” ujar Adam Firmando kepada awak media, Rabu (5/11/2025).
Adam menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki konflik pribadi dengan pihak terlapor. Namun, karena dirinya turut memberikan dukungan moral kepada H. Husein dalam kasus pencemaran nama baik yang tengah berjalan, ia justru menjadi sasaran makian dan ancaman.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota, dan telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/470/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT. Dalam laporan tersebut, Adam menilai tindakan pelaku mengandung pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta unsur pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjamin rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi para aktivis yang kerap bersuara atas kepentingan publik.
“Ancaman dan penghinaan seperti ini tidak hanya menyerang pribadi saya, tapi juga mencederai kebebasan berekspresi dan semangat demokrasi di Sukabumi. Jangan sampai ada preseden buruk bahwa ancaman bisa membungkam suara rakyat,” tegas Adam.
Sejumlah rekan aktivis dan tokoh masyarakat Sukabumi turut menyampaikan solidaritas kepada Adam Firmando. Mereka menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap aktivis yang menjalankan fungsi sosial kontrol tidak boleh dibiarkan.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum agar insiden serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














