SUARARAKYAT.info|| Indragiri Hilir (Inhil) — Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sektor perkebunan sawit. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dua perusahaan besar di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau yakni PT SAGM dan PT IJA yang diduga kuat terafiliasi dengan grup besar PT Surya Dumai. Kedua perusahaan ini dituding melakukan berbagai pelanggaran hukum mulai dari penguasaan lahan tanpa HGU hingga pengemplangan pajak.minggu (19/10/2025)
Isu ini bukan baru. Sejak 2022, perusahaan diketahui secara terbuka mengakui tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap beroperasi secara normal di atas lahan yang mencapai ribuan hektare. Humas perusahaan yang dikenal bernama Darma pun berulang kali enggan memberikan keterangan resmi setiap kali dikonfirmasi oleh awak media. Sikap bungkam ini justru semakin menebalkan dugaan adanya pelanggaran berat yang coba ditutup-tutupi.
Padahal, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika tetap beroperasi tanpa HGU, maka dapat dijerat Pasal 108 UU Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih dari itu, ketiadaan HGU juga mengindikasikan bahwa PT SAGM diduga tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan karena tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang sah. Dengan luasan lahan yang diperkirakan mencapai 1.000 hektare, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Menurut ahli perpajakan yang enggan disebut namanya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak (tax evasion) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman hukum bagi pelaku penghindaran pajak sangat berat, yakni pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang.
Sementara itu, di tubuh PT IJA, perusahaan ini justru menuai kontroversi baru. Berdasarkan temuan masyarakat, pihak perusahaan diduga merekayasa gugatan hukum dengan memasukkan nama-nama warga sebagai penggugat, padahal mereka bukan pihak yang menggugat. Dugaan manipulasi ini muncul dalam kasus “gugatan hama kumbang” yang sempat bergulir di pengadilan.
Dalam audiensi terbuka di Aula Kantor Bupati Inhil beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, pihak Pemda, perwakilan perusahaan (Darma), serta perwakilan masyarakat perusahaan tak mampu menyanggah tudingan masyarakat. Warga dengan tegas menyatakan bahwa hingga kini belum ada kejelasan ganti rugi atas lahan yang rusak maupun lahan yang telah dibebaskan sepihak oleh perusahaan.
“Sudah bertahun-tahun kami menunggu penyelesaian. Tapi yang kami dapat justru kebisuan dari perusahaan,” ujar salah satu perwakilan warga saat audiensi, dengan nada geram.
Menanggapi persoalan ini, pihak BPN Kabupaten Inhil menyatakan siap menerima dan memproses aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin dan sengketa lahan oleh perusahaan tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korporasi yang selama ini diduga beroperasi di luar koridor hukum.
Ironisnya, sejak awal berdirinya kedua perusahaan itu, tak pernah ada pemberitaan positif yang muncul di ruang publik. Sebaliknya, berbagai laporan media lokal maupun nasional justru kerap menyoroti praktik-praktik kotor, konflik lahan, dan dugaan pelanggaran hukum yang terus berulang tanpa sanksi nyata.
Kini, publik menanti sikap tegas dari Kementerian Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia serta Kementerian ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menelusuri indikasi pelanggaran ini secara menyeluruh. Begitu pula Pemda Inhil dan aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak menutup mata terhadap potensi kerugian negara, pelanggaran hak masyarakat, dan praktik korporasi nakal yang merusak tata kelola perkebunan.
“Kalau benar mereka tak punya HGU dan tak bayar pajak, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi kejahatan korporasi yang merugikan negara dan rakyat. Pemerintah tak boleh diam,” tegas seorang aktivis lingkungan di Tembilahan.
Masyarakat menuntut agar aparat dan kementerian terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, memeriksa izin, pajak, dan legalitas lahan perusahaan-perusahaan sawit yang terafiliasi dengan Surya Dumai Group, agar tidak lagi menjadi ladang penghisapan ekonomi dan pelanggaran hukum di bumi Inhil.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Syahwani)














