SUARARAKYAT.info|| Buru, Maluku-Dugaan penyalahgunaan keuangan desa kembali mencuat di Kabupaten Buru. Kali ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Awilinan, Kecamatan Airbuaya, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buru. Surat bernomor /BPD/DS-AWL/IX/2025 tertanggal 22 September 2025 itu berisi laporan rinci mengenai dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Penjabat Kepala Desa Awilinan, Sdr. Dessideratus Lehalima, selama periode anggaran 2023 hingga 2025.jumat (10/10/2025)
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BPD, La Hijra, beserta tiga anggota, Wawan Setiawan, Michael Owen Tasijawa, dan Stevanus Febri Tasijawa, BPD menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas keluhan masyarakat Desa Awilinan. BPD menilai, tata kelola keuangan desa yang dilakukan oleh pejabat kepala desa selama dua tahun terakhir dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, serta sarat dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan dan pengadaan.

Dalam laporan yang dilampirkan bersama bukti dokumentasi lapangan, BPD Awilinan mengurai sedikitnya sembilan poin dugaan pelanggaran yang dianggap serius dan merugikan keuangan negara diantaranya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pembangunan sarana olahraga (lapangan bola voli) disebut belum mencapai 100% dan tidak memasang papan anggaran, padahal bersumber dari Dana Desa tahun 2023.
2. Pengadaan perahu untuk nelayan yang direncanakan sebanyak 10 unit, namun realisasinya hanya 2 unit saja, dan seluruhnya bersumber dari Dana Desa tahun 2023.
3. Proyek pipanisasi dari Desa Awilinan ke Desa Persiapan Wailua yang dinilai fiktif untuk tahun anggaran 2023.
4. Pengadaan sound system sebanyak 2 unit juga dinilai fiktif untuk anggaran tahun yang sama.
5. Dana operasional BPD tahun 2023 dilaporkan tidak diberikan sama sekali, padahal seharusnya menjadi hak lembaga tersebut.
6. Pembangunan saluran drainase baru yang baru seminggu selesai sudah mengalami kerusakan sepanjang 24 meter dan belum dapat digunakan untuk anggaran tahun 2024.
7. Belanja desa tidak sesuai peruntukan, di mana sejumlah kegiatan menggunakan dana tahun yang tidak sesuai.
8. Anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari Dana Desa 2023 hanya digunakan separuhnya; disebutkan hanya 75 kilogram bibit jagung yang dibelanjakan dari seharusnya 150 kilogram, dan lahan garapan hanya 30 hektare dari target yang direncanakan.
9. Transparansi anggaran dinilai minim, di mana papan informasi dan laporan pertanggungjawaban administrasi tidak berjalan dengan baik

Saat dikonfirmasi wartawan SUARARAKYAT melalui sambungan telpon WhatsApp, ketua BPD membenarkan atas laporannya,
“Betul kami laporkan bahkan sudah yang kedua kalinya ke kejaksaan negri buru. Namun pelaporan tersebut diduga belum ada tindakan secara secara nyata”.katanya
Lebih lanjut ketua BPD Desa Awilinan menyebut bahwa langkah tersebut ditempuh demi mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional. BPD juga merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.7508 yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui surat tersebut, BPD Awilinan secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Buru untuk memproses secara hukum oknum Pj. Kepala Desa Awilinan, Dessideratus Lehalima, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendesak kepada kejaksaan negri kabupaten buru, segera menindak dan memanggil oknum tersebut mengingat ini sudah terjadi dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan negara”.ujarnya dengan nada tegas
Bukti Lapangan Disertakan dalam Laporan
Sebagai bagian dari laporan resmi, BPD juga melampirkan foto dokumentasi pekerjaan di lapangan, antara lain:
Dokumentasi pengadaan perahu nelayan tahun 2023;
Pembangunan lapangan bola voli yang disebut belum rampung;
serta dokumentasi proyek pipanisasi dan saluran drainase yang mengalami kerusakan dini.
Lampiran tersebut menjadi bukti pendukung yang memperkuat laporan masyarakat terkait adanya dugaan proyek fiktif dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai rencana anggaran.
Ketua BPD Awilinan, menaruh harapanya atas laporan tersebut kepada APH,bahwa pengaduan ini tidak bermaksud menjatuhkan pihak tertentu, melainkan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan Dana Desa yang setiap tahun mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Masih banyak anggaran Dana Desa maupun Dana Desa yang tidak transparan, sehingga pelaksanaan administrasi desa tidak berjalan dengan baik,kami berharap agar Kejaksaan Negeri Buru turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi seluruh kegiatan yang telah dilaporkan, demi memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.” Paparnya penuh harap
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Awilinan menambah daftar panjang persoalan pengelolaan keuangan desa di wilayah Maluku, khususnya di Kabupaten Buru. Jika laporan ini terbukti, maka hal tersebut bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan prinsip “Desa Transparan, Rakyat Sejahtera” serta memberikan efek jera bagi oknum yang bermain dengan dana pembangunan masyarakat. Pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut, dan pihak kejaksaan negri buru atas laporan BPD desa Awilinan belum terkonfirmasi
(JKM)














