Menjelang 2026, Serikat Buruh Desak Wacana Kenaikan Upah Minimum hingga 10,5 Persen

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Bekasi – Memasuki penghujung tahun 2025, isu kenaikan upah minimum kembali mengemuka di kalangan buruh maupun pelaku usaha. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen pada 2026.

Jika tuntutan itu dikabulkan, maka upah minimum di sejumlah daerah industri utama seperti Jakarta, Bekasi, dan Purwakarta bakal mengalami lonjakan signifikan, lebih mendekati angka kebutuhan hidup layak (KHL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2025 berada di kisaran Rp5.396.000. Dengan proyeksi kenaikan 10,5 persen, UMP 2026 diperkirakan menyentuh Rp5.962.795.

Di Kabupaten Bekasi, salah satu daerah dengan upah tertinggi di Indonesia, UMK 2025 tercatat Rp5.558.515. Dengan asumsi kenaikan serupa, UMK 2026 bisa menembus Rp6.142.159. Sedangkan UMK Kota Bekasi yang tahun ini Rp5.690.752, berpotensi naik menjadi Rp6.288.280 pada 2026.

Sementara itu, UMK Purwakarta pada 2025 sebesar Rp4.792.252, diperkirakan akan terkerek menjadi Rp5.295.438 jika kenaikan 10,5 persen benar-benar diterapkan.

READ  Ratusan Buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia Gelar Aksi di Kawasan MM2100, Tuntut Pembatalan PHK

Bagi kalangan buruh, angka tersebut dianggap realistis. Mereka menilai biaya hidup di kawasan industri Jakarta, Bekasi, hingga Purwakarta terus meningkat, mulai dari harga kebutuhan pokok, sewa kontrakan, ongkos transportasi, hingga biaya pendidikan.

Wacana kenaikan upah 10,5 persen ini juga kian menguat setelah serikat buruh menggelar serangkaian aksi serta menyodorkan simulasi KHL. Langkah itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menegaskan penetapan upah minimum harus berlandaskan kebutuhan hidup layak, bukan semata formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan MK tersebut dianggap sebagai momentum penting bagi gerakan buruh. Selama ini, mereka menilai mekanisme lama membuat kenaikan upah tidak cukup menutup kebutuhan dasar pekerja. MK bahkan menegaskan, negara tidak boleh mengabaikan prinsip kesejahteraan pekerja, dan upah minimum harus mampu menjamin kebutuhan dasar pekerja beserta keluarganya, mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, hingga kesehatan.

(Haris Pranatha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Proyek Revitalisasi SD Negeri Manggis Rp1 Miliar, Kepala Sekolah Sulit di Konfirmasi, Informasi Publik Seolah Tertutup
Listrik Kerap Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga RT 023 Perumahan Kedungwaringin Bekasi Keluhkan Terganggunya Aktivitas dan Pasokan Air Bersih
Desy Ratnasari Gandeng Puslitkoka Tingkatkan Kapasitas Petani Kopi di Gegerbitung
Tarif Parkir RS DKH Cibadak Dikeluhkan Pengunjung, Diminta Dievaluasi Demi Meringankan Beban Keluarga Pasien
Usai Pemberitaan Proyek Jadi Sorotan, Pelaksana CV Arrahmah Hubungi Awak Media Minta Klarifikasi: Bos dan Kadis Sudah Menelepon Saya
Diduga Dikerjakan Terburu-buru, Proyek Pemeliharaan Jalan Cicareuh–Bumisari di Bantargadung Tuai Sorotan Warga
Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Rp5–50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku Kejahatan Jalanan di Jabar
Patungan Bangun Jalan Demi Keselamatan, Warga Bojongsaru Pertanyakan Keseriusan Pemkab Sukabumi dalam Pemerataan Infrastruktur
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Misteri Proyek Revitalisasi SD Negeri Manggis Rp1 Miliar, Kepala Sekolah Sulit di Konfirmasi, Informasi Publik Seolah Tertutup

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Listrik Kerap Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga RT 023 Perumahan Kedungwaringin Bekasi Keluhkan Terganggunya Aktivitas dan Pasokan Air Bersih

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:11 WIB

Desy Ratnasari Gandeng Puslitkoka Tingkatkan Kapasitas Petani Kopi di Gegerbitung

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:43 WIB

Tarif Parkir RS DKH Cibadak Dikeluhkan Pengunjung, Diminta Dievaluasi Demi Meringankan Beban Keluarga Pasien

Senin, 27 Juli 2026 - 00:34 WIB

Usai Pemberitaan Proyek Jadi Sorotan, Pelaksana CV Arrahmah Hubungi Awak Media Minta Klarifikasi: Bos dan Kadis Sudah Menelepon Saya

Berita Terbaru