SUARARAKYAT.Info|| Kuansing Riau– Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Anak Kuansing (ALIANG) Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi pada Senin (15/9/2025). Aksi tersebut menjadi bentuk protes keras terhadap dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, serta maraknya praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang belakangan kian meresahkan masyarakat.
Massa aksi menilai Kejari Kuansing terlalu lamban dalam menangani sejumlah perkara yang melibatkan oknum tertentu. Mereka juga menuding aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan di beberapa divisi areal kebun sawit, termasuk dugaan praktik jual tandan buah segar (TBS) sawit di luar kawasan perkebunan resmi.
Di sepanjang jalannya aksi, spanduk-spanduk bernada sindiran keras turut membakar semangat demonstran. Salah satunya bertuliskan, “KAJARI JANGAN TIDUR!!!”, yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Kuansing. Ada pula spanduk lain bertuliskan, “BRONDOL DITANGKAP, TBS KOK DILEPAS???”, sindiran tajam yang menggambarkan kekecewaan massa atas dugaan ketidakadilan dalam perlakuan hukum terhadap dua kasus serupa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator aksi menegaskan bahwa rakyat Kuansing sudah muak dengan hukum yang hanya “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.” Menurutnya, Kejari Kuansing harus berani bersikap adil, transparan, serta tidak tunduk pada kepentingan elit dan perusahaan besar.
Tuntutan Massa: Dari Lahan, Tenaga Kerja, hingga Dugaan Korupsi
Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, ALIANG Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan strategis:
1. Mendesak agar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dialokasikan untuk masyarakat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58.
2. Menuntut perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan melalui UU Cipta Kerja.
3. Meminta perusahaan menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan koperasi dan kelompok tani lokal, termasuk Koperasi Merah Putih, agar masyarakat tidak sekadar menjadi penonton di tanah sendiri.
4. Mendesak Kejari Kuansing memanggil dan memeriksa inisial S, manajer PT Agrinas Palma Nusantara, serta ES, sopir manajer, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan menjual hasil kebun untuk kepentingan pribadi, sekaligus dituding membiarkan masuknya aktivitas PETI ke dalam kawasan HGU perusahaan.
5. Meminta PT Agrinas Palma Nusantara mengembalikan lahan di luar HGU kepada masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus penyelesaian konflik agraria yang sudah berlarut-larut
Meski berlangsung dengan penuh semangat dan kritik tajam, aksi ini berjalan damai dan tertib. Usai menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima oleh pihak Kejari Kuansing untuk berdialog.
Dalam pertemuan tersebut, demonstran menegaskan kembali harapan agar Kejari benar-benar menindaklanjuti laporan mereka secara serius. Mereka menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi, tidak hanya menyasar rakyat kecil, tetapi juga berani menyentuh oknum pejabat maupun perusahaan besar yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
Harapan untuk Kuansing
Sebelum membubarkan diri, massa ALIANG Bersatu menyampaikan komitmen bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga ada tindakan nyata dari Kejari. Menurut mereka, keadilan dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum akan menjadi ujian penting bagi wajah penegakan hukum di Kuansing.
“Kami tidak ingin lagi melihat hukum yang dipermainkan. Jika rakyat kecil bisa langsung ditangkap, maka pejabat dan pengusaha nakal pun harus mendapat perlakuan yang sama,” tegas salah satu orator aksi.
Dengan semangat itu, massa pun meninggalkan halaman Kejari Kuansing sambil menyerukan perlawanan terhadap praktik ketidakadilan dan penindasan. Mereka menegaskan, hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat bagi segelintir orang yang berkuasa.
(Athia)














