Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Wastafel di Sekolah, Publik Harapkan Penuntasan Tuntas

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Banda Aceh – Kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel di SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh kini memasuki babak baru. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka berinisial SMY, setelah menjalani pemeriksaan intensif sepanjang Rabu,(10/9/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah strategis guna memperlancar proses penyidikan serta menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” ujar Zulhir dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SMY diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB dalam satu hari penuh. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan penasihat hukum tersangka.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik juga memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan medis, serta menyelesaikan serangkaian administrasi yang diperlukan.

Kasus dugaan korupsi wastafel ini sudah lama mendapat sorotan tajam masyarakat. Program pengadaan yang semestinya ditujukan untuk menunjang sarana kesehatan sekolah justru diduga menjadi ladang bancakan. Banyak pihak menilai, kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut hilangnya hak anak didik atas fasilitas dasar yang dijanjikan.

READ  Ketua Umum TEAMLIBAS Tegaskan Dukungan Penuh Polri di Bawah Presiden

Penahanan terhadap SMY diharapkan menjadi titik terang sekaligus jawaban atas pertanyaan publik yang menanti keseriusan aparat penegak hukum. Zulhir menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga tuntas.

“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, publik menanti langkah lanjutan dari penyidik, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Praktik korupsi di sektor pendidikan sering disebut sebagai bentuk kejahatan ganda: merugikan negara sekaligus mengorbankan masa depan generasi muda.

Sejumlah kalangan sipil juga mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Transparansi, keterbukaan, dan komitmen untuk mengembalikan kerugian negara dinilai sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap aparat penegak hukum.

(“One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru