SUARARAKYAT.info|| Banda Aceh – Kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel di SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh kini memasuki babak baru. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka berinisial SMY, setelah menjalani pemeriksaan intensif sepanjang Rabu,(10/9/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah strategis guna memperlancar proses penyidikan serta menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” ujar Zulhir dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SMY diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB dalam satu hari penuh. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan penasihat hukum tersangka.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik juga memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan medis, serta menyelesaikan serangkaian administrasi yang diperlukan.
Kasus dugaan korupsi wastafel ini sudah lama mendapat sorotan tajam masyarakat. Program pengadaan yang semestinya ditujukan untuk menunjang sarana kesehatan sekolah justru diduga menjadi ladang bancakan. Banyak pihak menilai, kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut hilangnya hak anak didik atas fasilitas dasar yang dijanjikan.
Penahanan terhadap SMY diharapkan menjadi titik terang sekaligus jawaban atas pertanyaan publik yang menanti keseriusan aparat penegak hukum. Zulhir menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga tuntas.
“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” tegasnya.
Dengan penahanan ini, publik menanti langkah lanjutan dari penyidik, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Praktik korupsi di sektor pendidikan sering disebut sebagai bentuk kejahatan ganda: merugikan negara sekaligus mengorbankan masa depan generasi muda.
Sejumlah kalangan sipil juga mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Transparansi, keterbukaan, dan komitmen untuk mengembalikan kerugian negara dinilai sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap aparat penegak hukum.
(“One)














