Bawa Sabu dari Pematang Siantar, Bandar Sabu Asal Binjai ‘GOL’ di Tangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Simalungun-Aksi bandar narkoba lintas kota yang membawa sabu dari Pematang Siantar untuk dijual di Simalungun akhirnya kandas di tangan Satuan Narkoba Polres Simalungun. Yudi Safdaham (40), warga Binjai yang nekat menjalankan bisnis haram narkoba dengan skema distribusi antar daerah, kini ‘goal’ alias tertangkap dengan barang bukti 4,93 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan bagaimana operasi penangkapan tersangka berhasil dilakukan dengan sempurna pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah kontrakannya di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

“Tersangka adalah Yudi Safdaham, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai. Dia mengira bisa bebas berbisnis narkoba di wilayah kami, namun akhirnya tertangkap juga,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan yang sukses ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka. Informasi yang akurat dari warga sekitar menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

“Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Nagori Tiga Runggu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba sangat kami apresiasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Tim penyelidik yang berpengalaman tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan sasaran mereka.

Saat tiba di rumah kontrakan tersangka, petugas segera melakukan penindakan. Tersangka yang sedang berada di dalam rumah tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau menyembunyikan barang bukti.

“Saat kami tiba di lokasi, tersangka sedang berada di dalam rumah kontrakannya. Kami langsung melakukan penangkapan tanpa memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti,” terang AKP Henry.

Setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap rumah kontrakan tersangka. Hasil penggeledahan menunjukkan betapa cerdasnya tersangka dalam menyembunyikan barang bukti narkotika dari jangkauan aparat.

“Penggeledahan membuahkan hasil yang mengejutkan. Sabu-sabu yang dibawa tersangka dari Pematang Siantar ternyata disembunyikan di tempat-tempat yang tidak mudah dicurigai. Sebagian ditemukan di dalam jaket yang digantung di balik pintu, dan sebagian lagi disembunyikan di bawah kompor gas,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.

READ  Dukung Program Presiden Prabowo, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Sindikat Sabu 38 Gram

Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan keseriusan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba. Petugas mengamankan 2 paket plastik klip besar berisi sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektronik untuk menimbang narkoba, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong sebagai wadah pembungkus, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 batang rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 handphone berwarna hitam.

Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menyangkal kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Yang lebih penting, pengakuan tersangka membuka tabir jaringan distribusi narkoba lintas daerah yang selama ini beroperasi.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rio, yang merupakan warga Pematang Siantar. Ini membuktikan adanya jaringan distribusi narkoba yang melintasi beberapa daerah,” jelas AKP Henry.

Pengakuan ini mengungkap modus operandi yang cukup canggih dimana narkoba dibeli dari satu daerah kemudian dijual di daerah lain untuk menghindari deteksi aparat keamanan. Namun, strategi tersebut akhirnya gagal berkat kewaspadaan dan profesionalisme Sat Narkoba Polres Simalungun.

“Tersangka mengira dengan membawa narkoba dari Pematang Siantar dan menjualnya di Simalungun, dia bisa terhindar dari jangkauan hukum. Namun, kami membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pengedar narkoba di wilayah Simalungun,” tegasnya.

Kini, tersangka Yudi Safdaham telah menjalani proses hukum di Polres Simalungun. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah membawa tersangka ke Mapolres, menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan akan segera menyerahkan berkas ke Kejaksaan.

Sat Narkoba Polres Simalungun juga berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh. Mereka akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mencari sosok Rio dari Pematang Siantar yang diduga menjadi dalang di balik bisnis narkoba lintas daerah ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai kurir, pengedar, maupun dalang, akan kami buru hingga ke akarnya,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun selalu siap menghadapi segala bentuk kejahatan narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan lintas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru